NUSAREPORT-Jakarta, Menteri Lingkungan Hidup (LH) sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, mengingatkan seluruh pemerintah daerah agar segera mempercepat pembenahan pengelolaan sampah. Ia menegaskan praktik Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dengan sistem open dumping harus benar-benar dihentikan paling lambat pada 2028.

Peringatan tersebut disampaikan Hanif dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan Sampah Nasional di Jakarta, Rabu, 25/2.  Dalam forum yang dihadiri kepala daerah serta jajaran pemerintah daerah itu, ia menekankan bahwa persoalan sampah sudah menjadi isu strategis nasional yang menuntut penanganan serius dan berkelanjutan.

Hanif menyampaikan, Presiden Prabowo Subianto telah memberi instruksi tegas agar pemerintah pusat dan daerah mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan sampah, terutama menyangkut daya tampung TPA yang semakin kritis.

“Bapak Presiden mengingatkan kepada kita semua bahwa tempat pemrosesan akhir sampah kita akan berakhir secara teknis pada tahun 2028. Sampai hari ini, hampir rata-rata TPA kita sudah berumur 17 tahun. Sementara sesuai standar Kementerian Pekerjaan Umum, TPA hanya ideal digunakan dalam periode 20 tahun,” ujar Hanif.

Kondisi tersebut, lanjut Hanif, menuntut perubahan paradigma pengelolaan sampah, dari sekadar mengandalkan TPA menjadi pendekatan menyeluruh sejak dari sumbernya. Pemerintah daerah diminta menguatkan pengelolaan sampah dari hulu, mulai dari pemilahan di tingkat rumah tangga, pengurangan sampah plastik, optimalisasi bank sampah, hingga pengembangan fasilitas daur ulang dan pengolahan.

Menurutnya, strategi ini penting agar volume sampah yang masuk ke TPA dapat ditekan secara signifikan, sehingga hanya residu yang benar-benar tidak dapat diolah yang berakhir di lokasi pembuangan akhir.

Hanif juga memaparkan bahwa praktik open dumping di Indonesia memang mulai menunjukkan tren penurunan. Berdasarkan penilaian KLH/BPLH, proporsi TPA yang masih menggunakan metode tersebut turun dari 95 persen pada 2025 menjadi 66 persen saat ini. Meski demikian, angka itu masih tergolong tinggi karena tercatat masih ada 481 TPA di berbagai daerah yang belum beralih dari sistem pembuangan terbuka.

“Kita sepakat di 2026 harus ada lompatan besar. Target kita, praktik open dumping bisa dihentikan 100 persen. Ini tidak mudah, tapi harus kita kejar bersama,” tegasnya.

Penghentian total praktik open dumping menjadi bagian penting dalam pencapaian target pengelolaan sampah nasional sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Dalam dokumen tersebut, pemerintah menargetkan pengelolaan sampah mencapai 100 persen pada akhir periode perencanaan.

Untuk tahun berjalan, pemerintah mematok target tingkat pengelolaan sampah nasional sebesar 64,3 persen. Namun, data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) KLH/BPLH menunjukkan tantangan masih besar. Pada 2025, timbulan sampah nasional tercatat mencapai 24,8 juta ton, dengan sekitar 65,45 persen di antaranya belum terkelola secara memadai.

Hanif menilai, capaian tersebut harus menjadi alarm bagi seluruh pemangku kepentingan, khususnya pemerintah daerah, untuk mempercepat transformasi sistem pengelolaan sampah. Selain dukungan regulasi dan anggaran, ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor, keterlibatan swasta, serta peningkatan kesadaran masyarakat.

“Tanpa peran aktif masyarakat dan komitmen kuat pemerintah daerah, target nasional ini akan sulit tercapai. Persoalan sampah bukan hanya soal teknis, tapi juga perubahan perilaku dan tata kelola,” pungkas Hanif.

NUSAREPORT “Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *