Budi Prasetiyo, Dewan Redaksi
Rp757,8 triliun anggaran pendidikan tahun 2026 bukan angka kecil. Itu setara seperlima APBN, amanat konstitusi yang seharusnya jadi jalan emas bagi masa depan anak bangsa. Tetapi, apakah uang sebanyak itu benar-benar sampai ke murid di kelas?
Kita harus berani mengatakan: selama ini banyak anggaran pendidikan terjebak dalam lingkaran salah kelola dan kebocoran. Tahun lalu, Rp104 triliun habis untuk sekolah kedinasan yang hanya menampung 13 ribu orang. Sementara 64 juta siswa sekolah umum hanya mendapat Rp91,4 triliun. Inikah keadilan?
Keputusan mencoret sekolah kedinasan dari porsi 20 persen patut diapresiasi. Tetapi langkah ini belum cukup. Tanggung jawab negara bukan hanya mengatur pos anggaran, melainkan memastikan setiap rupiah benar-benar dipakai untuk membangun ruang kelas, membeli buku, menggaji guru, dan memperkuat akses pendidikan di desa maupun kota.
Hari ini, banyak sekolah masih bocor atapnya, bangku reyot, guru honorer digaji tak layak. Sementara di atas kertas, anggaran pendidikan selalu “naik”. Di sinilah pengkhianatan terjadi: uang rakyat habis di meja birokrat, proyek fiktif, atau kepentingan politik.
Kita harus bersama mengingatkan: pejabat dari pusat sampai daerah wajib diawasi dan bertanggung jawab. Mereka bukan pemilik anggaran, hanya pengelola mandat rakyat. Jika masih ada kebocoran, maka mereka bukan hanya lalai, tapi telah merampas masa depan generasi bangsa.
Pendidikan adalah urusan hidup-mati bangsa. Negara yang membiarkan uang pendidikan bocor, sama saja menggali lubang bagi kehancuran dirinya sendiri.
Jurnalis: Prasetiyo/*
Disusun oleh: Redaksi / nusareport.com