
NUSAREPORT- Jakarta, Kepala Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI Letjen TNI Yudi Abrimantyo dilaporkan telah menyerahkan jabatannya sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Informasi ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah, Kamis.26/3/2026
Namun, Aulia tidak merinci apakah penyerahan jabatan tersebut merupakan bentuk pengunduran diri sukarela atau pencopotan oleh pimpinan TNI. Ia juga belum mengungkap perkembangan penyidikan terhadap empat personel Bais yang saat ini telah ditahan oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) TNI.
Di sisi lain, langkah tersebut menuai kritik dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), yang merupakan kuasa hukum korban. Mereka menilai penjelasan TNI sejauh ini belum menyentuh substansi perkara.
“Pergantian jabatan tidak boleh menjadi pengganti proses hukum. Kabais harus tetap diproses secara pidana jika terbukti terlibat atau bertanggung jawab,” tegas perwakilan TAUD.
Menurut TAUD, tanpa proses hukum yang transparan, mekanisme internal semata justru berisiko menutup ruang akuntabilitas dan memperkuat praktik impunitas di tubuh institusi.
Pandangan senada disampaikan anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin. Ia menegaskan bahwa pengunduran diri pejabat tidak boleh menghentikan proses penegakan hukum.
“Kasus ini harus diusut tuntas secara transparan. Jangan sampai publik kehilangan kepercayaan karena penanganan yang tidak jelas,” ujarnya.
Sementara itu, kondisi korban Andrie Yunus masih memerlukan penanganan medis intensif. Pengurus KontraS, Jane Rosalina, mengungkapkan Andrie telah menjalani operasi terpadu selama lebih dari empat jam di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), yang melibatkan tim spesialis mata dan bedah plastik.
Andrie sebelumnya menjadi korban penyiraman air keras pada 12 Maret 2026 di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Akibat insiden tersebut, ia mengalami luka bakar serius pada sekitar 20 persen tubuhnya.
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) turut menyoroti kompleksitas penanganan kasus ini. Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, menyatakan bahwa perkara ini memiliki dimensi hukum yang melibatkan unsur sipil dan militer sekaligus, serta mengandung aspek pelanggaran HAM yang kuat.
“Penanganannya harus dilakukan secara hati-hati, transparan, dan tetap berlandaskan prinsip-prinsip HAM,” ujarnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, tidak hanya karena kekerasan yang dialami korban, tetapi juga karena menyangkut akuntabilitas institusi negara dalam menegakkan hukum secara adil dan terbuka.
NUSAREPORT “Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta”