NUSAREPORT-Jakarta, 30/1/2026,- Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengonfirmasi telah melakukan penggeledahan di rumah mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar, di Jakarta. Langkah tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola kebun dan industri kelapa sawit yang terjadi dalam rentang waktu 2015 hingga 2024.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penyidik menyasar sejumlah lokasi untuk mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik yang dinilai relevan dengan perkara yang tengah disidik.

“Saya benarkan ada penggeledahan di beberapa tempat, salah satunya di rumah yang bersangkutan. Ini bagian dari proses penyidikan,” ujar Syarief kepada wartawan di Gedung Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (30/1), sebagaimana dikutip dari keterangan resmi Kejaksaan Agung.

Selain rumah mantan menteri, penyidik juga melakukan penggeledahan di lima lokasi lain. Namun, Kejaksaan belum merinci lokasi-lokasi tersebut maupun pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan penyidikan. Syarief menegaskan, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka baru, dan proses masih berada pada tahap pengumpulan serta pendalaman alat bukti.

Informasi yang beredar luas di publik menyebutkan bahwa penyidikan ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam kebijakan alih fungsi dan pengelolaan lahan, khususnya yang bersinggungan dengan industri kelapa sawit pada masa kepemimpinan Siti Nurbaya di Kementerian LHK. Meski demikian, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut masih didalami dan belum dapat disimpulkan sebelum proses hukum berjalan tuntas.

Siti Nurbaya Bakar diketahui menjabat sebagai Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan selama dua periode, yakni pada Kabinet Kerja 2014–2019 dan Kabinet Indonesia Maju 2019–2024 di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo. Politikus Partai NasDem itu lahir pada 28 Agustus 1956 dan selama menjabat dikenal sebagai figur sentral dalam perumusan kebijakan lingkungan hidup dan kehutanan nasional.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Agung terkait status hukum Siti Nurbaya dalam perkara tersebut. Penyidik menegaskan bahwa setiap pihak yang diperiksa tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, serta memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan.

Kejaksaan Agung menyatakan akan menyampaikan perkembangan penyidikan kepada publik setelah proses analisis barang bukti selesai dan terdapat kepastian hukum lebih lanjut.

NUSAREPORT “Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *