NUSAREPORT- Jakarta, Sabtu 17/1/2026,–Pemerintah diminta bergerak lebih cepat dalam mendukung pengadaan lahan bagi pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Dorongan itu datang dari PT Agrinas Pangan Nusantara, BUMN yang ditugaskan melalui Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 untuk membangun fisik gerai, pergudangan, serta fasilitas pendukung KDKMP di seluruh Indonesia.

Staf Ahli Koperasi PT Agrinas Pangan Nusantara, Suroto, mengungkapkan bahwa di lapangan, pelaksanaan pembangunan menghadapi kendala serius, terutama pada aspek penyiapan dan pengadaan lahan. Padahal, pemerintah menargetkan pembangunan 83.000 unit gerai dan kantor KDKMP rampung hingga akhir Maret 2025.

“Untuk mencapai target tersebut, diperlukan dukungan lintas kementerian dan lembaga. Peran Kementerian Dalam Negeri, khususnya Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, sangat krusial karena memiliki kewenangan pembinaan dan fasilitasi pemerintah desa,” ujar Suroto di Jakarta, Jumat malam, 16 Januari 2026.

Ia menjelaskan, secara regulatif, pemanfaatan lahan desa sebenarnya sudah memiliki landasan hukum yang kuat. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan kewenangan kepada desa untuk mengelola asetnya demi sebesar-besarnya kepentingan masyarakat.

Ketentuan tersebut diperkuat melalui Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, yang membuka ruang pemanfaatan tanah kas desa dan aset lainnya melalui skema kerja sama, pinjam pakai, sewa, maupun bentuk pemanfaatan sah lainnya untuk kegiatan ekonomi dan pelayanan publik.

“Selain itu, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa juga memungkinkan optimalisasi aset desa. Kerangka regulasi ini penting agar percepatan penyediaan lahan KDKMP tidak menimbulkan risiko hukum bagi kepala desa maupun pemerintah daerah,” tegasnya.

Menurut PT Agrinas Pangan Nusantara, peran aktif Kemendagri dibutuhkan untuk memberikan pedoman operasional yang jelas, asistensi teknis, serta penegasan kebijakan kepada pemerintah daerah dan desa. Hal ini dinilai penting agar tidak muncul keraguan dalam pengambilan keputusan terkait pemanfaatan lahan.

Tak hanya itu, Suroto juga mendorong Kementerian Koperasi dan UKM serta kementerian terkait lainnya untuk memperkuat dukungan percepatan program, termasuk melalui sosialisasi masif kepada masyarakat desa.

“KDKMP bukan sekadar bangunan fisik. Ia akan menjadi pusat distribusi kebutuhan pokok, penggerak ekonomi desa, dan sumber peningkatan pendapatan anggota koperasi,” jelasnya.

Ia menegaskan, keberhasilan KDKMP adalah wujud nyata kehadiran negara dalam memperkuat ekonomi rakyat dari akar rumput. Program ini diharapkan menjadi hub ekonomi desa yang mampu memerangi kemiskinan, pengangguran, stunting, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara menyeluruh.

“Ini adalah investasi sosial dan ekonomi jangka panjang bagi desa-desa di Indonesia,” pungkasnya.

NUSAREPORT  “Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *