
NUSAREPORT-Jakarta, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa kunci pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel, responsif, dan berdampak langsung bagi masyarakat terletak pada perencanaan yang matang, pemahaman penganggaran di seluruh perangkat daerah, serta optimalisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di tengah tantangan fiskal yang semakin kompleks.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni, mengatakan kekuasaan pengelolaan keuangan daerah secara konstitusional berada di tangan kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota. Karena itu, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) wajib memahami secara utuh siklus perencanaan dan penganggaran sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
“Begitu kita memegang jabatan, di situ ada tanggung jawab. Dari sisi perencanaan harus matang, karena perencanaan itulah yang dianggarkan, yang dianggarkan itulah yang dilaksanakan, dan yang dilaksanakan itulah yang dipertanggungjawabkan,” ujar Agus Fatoni dalam keterangannya yang dikutip pada kegiatan Ramadan Leadership Camp di Makassar, Rabu.25/2
Ia menekankan pentingnya penyusunan perencanaan sejak awal tahun anggaran yang disesuaikan dengan kebutuhan riil di masing-masing OPD. Selain itu, kepala OPD diminta mampu menerjemahkan visi dan misi kepala daerah ke dalam program serta kegiatan yang terukur, sehingga penganggaran benar-benar selaras dengan arah pembangunan daerah.
Dalam kondisi fiskal saat ini, Agus Fatoni menilai APBD harus dikelola secara maksimal, baik dari sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan. Optimalisasi pendapatan, menurutnya, dapat bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana transfer, serta pemanfaatan berbagai potensi daerah yang sah sesuai ketentuan.
“Dari sisi belanja harus dikencangkan. Prinsip efisiensi tetap relevan, artinya menganggarkan belanja yang benar-benar diperlukan dan berdampak langsung bagi masyarakat,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa negara harus tetap hadir dalam situasi darurat dan mendesak. Pelayanan publik, menurutnya, tidak boleh terhenti hanya karena keterbatasan anggaran, mengingat mekanisme perubahan maupun pergeseran APBD telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam paparannya, Agus Fatoni menguraikan sedikitnya sembilan alternatif sumber pembiayaan daerah, mulai dari PAD, dana transfer, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), pemanfaatan barang milik daerah, pinjaman daerah termasuk obligasi dan sukuk, skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU), program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), hingga dukungan anggaran kementerian dan lembaga.
Selain itu, ia juga memaparkan empat langkah strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, yakni percepatan realisasi APBD melalui optimalisasi belanja, inovasi PAD yang tidak memberatkan masyarakat, pemanfaatan Program Strategis Nasional sebagai peluang pertumbuhan, serta penguatan peran swasta melalui kemudahan perizinan.
Langkah-langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat daya tahan fiskal daerah, mendorong aktivitas ekonomi lokal, serta mempercepat pemerataan pembangunan di berbagai wilayah.
NUSAREPORT “Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta.”