
NUSAREPORT – Jakarta. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan kebijakan terbaru terkait penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Nomor 2 Tahun 2026 yang membawa sejumlah perubahan penting, khususnya dalam penyederhanaan persyaratan administratif.
Salah satu perubahan paling signifikan adalah dihapuskannya kewajiban melampirkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan dari Kepala Daerah, baik Gubernur, Bupati, maupun Wali Kota. Kebijakan ini dinilai sebagai angin segar bagi guru honorer, terutama mereka yang mengabdi di sekolah swasta atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Pada aturan sebelumnya, yakni tahun 2025, SK Kepala Daerah menjadi salah satu syarat mutlak pencairan TPG. Namun, dalam regulasi terbaru ini, persyaratan tersebut tidak lagi diberlakukan. Langkah ini diambil untuk memangkas jalur birokrasi yang selama ini kerap menjadi hambatan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi guru non-ASN di seluruh Indonesia.
Pejabat Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen, Sri Lestariningsih, menjelaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan perubahan pola penyaluran TPG yang mulai diberlakukan pada 2026, yakni berbasis pembayaran bulanan.
“Untuk pola penyaluran satu bulan yang mulai tahun 2026, kami tidak lagi mempersyaratkan SK Kepala Daerah. Surat penugasan boleh diterbitkan oleh pihak manapun, yang terpenting seluruh data sudah valid dan berstatus hijau di Info GTK,” tegas Sri Lestariningsih, dikutip dari melalui kanal YouTube Mimin di Balik Layar, Senin, 23 Februari 2026.
Dalam Persesjen Nomor 2 Tahun 2026 tersebut, Kemendikdasmen juga menegaskan sejumlah kriteria yang wajib dipenuhi guru non-ASN agar TPG dapat dicairkan. Kriteria itu meliputi kepemilikan Sertifikat Pendidik, terdaftar aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG), serta Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Selain itu, guru juga harus berstatus non-ASN, aktif mengajar sesuai bidang sertifikasinya, memenuhi beban kerja sesuai ketentuan perundang-undangan, serta tidak terikat sebagai pegawai tetap di lembaga atau satuan pendidikan lain.
Menariknya, pemerintah juga memberikan kelonggaran dalam pemenuhan beban kerja bagi guru yang sedang menjalankan tugas tertentu. Di antaranya adalah mengikuti program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) atau diklat hingga 600 jam atau selama tiga bulan, mengikuti program pertukaran guru atau kemitraan dengan izin resmi, serta menjalankan tugas di daerah khusus.
Dengan terbitnya regulasi baru ini, proses verifikasi dan validasi TPG diharapkan menjadi lebih efektif, efisien, dan transparan. Penghapusan syarat SK Kepala Daerah dinilai mampu meminimalkan hambatan administratif yang selama ini kerap memicu polemik di lapangan.
Kemendikdasmen pun mengimbau seluruh guru non-ASN agar memastikan data di Dapodik dan Info GTK selalu terbarui, valid, dan sesuai dengan Sertifikat Pendidik yang dimiliki. Langkah ini menjadi kunci utama agar hak atas tunjangan profesi dapat diterima secara tepat waktu.
NUSAREPORT “Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta.”