NUSAREPORT- 22/1/2026,-  Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola kawasan hutan yang berkelanjutan, adil, dan berwawasan lingkungan. Salah satu langkah strategis yang didorong adalah pembentukan Pusat Koordinasi Wilayah Kehutanan (Puskorwilhut) di berbagai daerah guna meningkatkan efektivitas pengawasan dan pengendalian kawasan hutan.

Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI, Senin (19/1). Dalam paparannya, Rohmat menyebut kawasan hutan Indonesia merupakan aset strategis nasional dengan luas mencapai sekitar 119,67 juta hektar atau setara 62,5 persen dari total daratan Indonesia.

“Kawasan hutan ini mencakup hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi yang memiliki fungsi ekologis, sosial, dan ekonomi yang sangat penting. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara hati-hati dan berkelanjutan,” ujar Rohmat.

Ia menegaskan, Kemenhut terus menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan nasional dan perlindungan fungsi ekologis hutan melalui pengendalian perubahan peruntukan kawasan hutan yang lebih ketat, terintegrasi, dan berbasis tata kelola yang baik.

Upaya tersebut mulai menunjukkan hasil positif. Rohmat memaparkan, angka deforestasi nasional pada 2024 tercatat 175.437 hektar, dan menurun menjadi 166.450 hektar hingga Triwulan III tahun 2025. Penurunan ini dinilai sebagai hasil dari penguatan pengawasan, penegakan hukum, serta konsistensi kebijakan pengendalian deforestasi.

Selain itu, Kemenhut juga mendorong optimalisasi Perhutanan Sosial sebagai Proyek Strategis Nasional dalam RPJMN 2025–2029. Program ini menargetkan pengembangan sekitar 1,1 juta hektar di 36 provinsi dan lebih dari 3.000 desa, dengan pendekatan agroforestry dan pengelolaan hutan berbasis masyarakat.

“Perhutanan Sosial tidak hanya memperkuat ketahanan pangan, energi, dan air, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem hutan,” jelas Rohmat.

Di bidang pengawasan dan penegakan hukum, Kemenhut bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) terus melakukan penguasaan kembali kawasan hutan dari aktivitas ilegal, termasuk perkebunan sawit dan pertambangan tanpa izin. Hingga kini, pemerintah telah mencabut 40 izin PBPH berkinerja buruk dengan total luasan sekitar 1,5 juta hektar, serta mengambil alih kembali sebagian kawasan konservasi.

Sebagai penguatan kelembagaan, Kemenhut mengusulkan pembentukan 35 unit Puskorwilhut di berbagai wilayah Indonesia. Lembaga ini diharapkan menjadi simpul koordinasi kebijakan kehutanan di daerah, sekaligus meningkatkan efektivitas pengawasan dan pengendalian kawasan hutan di tingkat wilayah.

Penguatan penegakan hukum juga dilakukan melalui penambahan Unit Pelaksana Teknis Balai Penegakan Hukum dan Pengendalian Kebakaran Hutan, serta usulan penambahan personel Polisi Kehutanan untuk memperbaiki rasio pengamanan kawasan hutan.

Dalam jangka panjang, Kemenhut menargetkan rehabilitasi hutan dan lahan kritis seluas sekitar 12 juta hektar hingga 2034 sebagai bagian dari upaya pemulihan ekosistem dan pengendalian perubahan iklim.

“Kami berharap dukungan dan masukan dari Komisi IV DPR RI agar seluruh kebijakan dan program kehutanan dapat berjalan optimal demi keberlanjutan hutan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia,” pungkas Rohmat Marzuki.

NUSAREPORT “Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *