NUSAREPORT- Jakarta,- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengusulkan dua kebijakan strategis untuk mengendalikan konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) berlebih yang dinilai semakin mengancam kesehatan masyarakat Indonesia.

Direktur Penyakit Tidak Menular Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, mengatakan pola konsumsi pangan masyarakat yang belum seimbang masih menjadi tantangan serius. Konsumsi gula, garam, dan lemak yang berlebihan berkontribusi langsung terhadap meningkatnya kasus diabetes, hipertensi, dan kelebihan berat badan, yang kemudian meningkatkan risiko penyakit jantung dan stroke, dua penyebab kematian tertinggi di Indonesia.

“Masalah GGL bukan lagi persoalan individu, tetapi tantangan kesehatan publik yang membutuhkan intervensi kebijakan,” ujar Nadia di Jakarta, Jumat.6/2

Berdasarkan kajian Kemenkes bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Global Health Strategies, kebijakan pertama yang direkomendasikan adalah pembatasan kandungan asam lemak trans maksimal dua persen pada seluruh produk pangan, seperti yang telah diterapkan di India. Sementara kebijakan kedua adalah pelarangan penggunaan minyak terhidrogenasi parsial, sumber utama asam lemak trans, sebagaimana dilakukan Singapura dan terbukti mampu menurunkan asupan lemak trans masyarakat hingga 50 persen.

“Kajian kami menemukan bahwa apabila kebijakan pengendalian asam lemak trans diselaraskan dengan rekomendasi global, Indonesia berpotensi mencegah sekitar 310 ribu kematian dan 580 ribu kasus penyakit jantung,” kata Nadia.

Ia menegaskan, asam lemak trans tidak memiliki manfaat bagi tubuh dan justru meningkatkan risiko penyakit kardiovaskular. Karena itu, penerapan satu atau kedua kebijakan tersebut dinilai dapat memberikan perlindungan kesehatan yang signifikan bagi masyarakat.

Sejalan dengan peringatan Hari Gizi Nasional 2026 yang mengusung tema “Penuhi Gizi Seimbang dari Pangan Lokal”, Kemenkes kembali menekankan pentingnya mengendalikan konsumsi GGL sebagai bagian dari penerapan pola makan sehat.

Kemenkes merekomendasikan batas konsumsi harian gula maksimal 50 gram atau setara empat sendok makan, garam maksimal 5 gram atau sekitar satu sendok teh, serta lemak maksimal 67 gram atau setara lima sendok makan.

Nadia mengungkapkan, konsumsi GGL di wilayah perkotaan masih relatif tinggi, bahkan hampir dua kali lipat dibandingkan daerah pedesaan dan sebagian besar telah melampaui batas yang

Ke depan, Kemenkes akan mendorong penetapan batas maksimum GGL, memperkuat kebijakan pelabelan pangan, serta bekerja sama dengan berbagai negara dalam mendorong reformulasi produk makanan dan minuman agar lebih sehat.

Melalui kampanye “Sehat Dimulai dari Piringku”, Kemenkes mengajak masyarakat untuk lebih sadar memilih pangan, mengatur porsi, dan mengutamakan gizi seimbang berbasis pangan lokal demi masa depan generasi yang lebih sehat.

Di luar urgensi kesehatan, usulan Kemenkes ini menegaskan bahwa pengendalian konsumsi gula, garam, dan lemak tidak dapat sepenuhnya dibebankan pada kesadaran individu. Tanpa regulasi yang tegas, industri pangan akan terus memproduksi makanan tinggi risiko dengan harga terjangkau dan distribusi masif, sementara beban kesehatan jangka panjangnya justru ditanggung negara dan masyarakat. Karena itu, pembatasan asam lemak trans dan penguatan label pangan menjadi ujian nyata keberpihakan negara terhadap kesehatan publik. Momentum Hari Gizi Nasional seharusnya tidak berhenti pada kampanye simbolik, tetapi diikuti keberanian politik untuk memastikan pangan yang beredar di pasar benar-benar aman, sehat, dan berkeadilan bagi generasi mendatang.

NUSAREPORT “Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *