NUSAREPORT-Jakarta, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memastikan kesiapan infrastruktur digital nasional untuk mendukung rencana kebijakan work from home (WFH) yang tengah difinalisasi pemerintah sebagai bagian dari langkah efisiensi energi nasional.

Melalui Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital, Kemkomdigi menegaskan komitmennya dalam menjaga kualitas layanan jaringan agar skema kerja dari rumah tidak menghambat produktivitas pemerintahan maupun sektor usaha. Kebijakan ini menjadi salah satu respons pemerintah terhadap tekanan ekonomi global dan upaya penghematan konsumsi bahan bakar minyak (BBM).

Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kemkomdigi, Wayan Toni Supriyanto, mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi teknis secara proaktif dengan seluruh penyelenggara layanan telekomunikasi untuk memastikan kesiapan jaringan dari hulu hingga hilir.

“Seluruh pilar infrastruktur terus kami optimalkan, mulai dari jaringan backbone, backhaul, akses, hingga pusat data agar komunikasi digital selama WFH tetap berjalan lancar,” ujarnya, Senin 30/3/2026

Hingga 30 Maret 2026, Kemkomdigi mencatat dukungan jaringan seluler nasional dari tiga operator utama, Telkomsel, XL Smart, dan Indosat Ooredoo Hutchison, telah mencapai sekitar 613.696 site jaringan 4G dan 16.339 site jaringan 5G. Sementara untuk fixed broadband, jaringan serat optik Fiber To The Home (FTTH) kini telah menjangkau hampir 98 persen kabupaten/kota di Indonesia.

Dengan cakupan tersebut, pemerintah menilai skema WFH satu hari dalam satu pekan sangat memungkinkan untuk diterapkan secara nasional, khususnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di tingkat pusat dan daerah.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara mendorong langkah efisiensi energi, termasuk melalui kebijakan kerja fleksibel, sebagai langkah antisipatif menghadapi dinamika krisis global.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto tengah mematangkan skema satu hari WFH dalam lima hari kerja. Skema ini diproyeksikan bersifat wajib untuk ASN, sementara bagi sektor swasta masih dalam bentuk imbauan.

Bahkan, sejumlah kementerian telah lebih dahulu menerapkan kebijakan serupa, termasuk Kementerian Pertahanan dan Kementerian Kebudayaan, sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden.

Di sisi lain, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengisyaratkan bahwa pengumuman resmi kebijakan nasional WFH kemungkinan akan disampaikan pada Selasa (31/3/2026)

“Kemungkinan besar akan diumumkan resmi besok. Saya tidak ingin mendahului,” kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Kebijakan ini dipandang bukan sekadar langkah efisiensi energi, tetapi juga momentum percepatan transformasi digital nasional, sekaligus menguji kesiapan infrastruktur telekomunikasi Indonesia dalam menopang pola kerja masa depan yang lebih fleksibel dan efisien.

NUSAREPORT “Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *