
NUSAREPORT-Jakarta, Kesepakatan dagang terbaru antara Indonesia dan Amerika Serikat kembali memantik perdebatan publik. Sorotan mengemuka setelah muncul klausul mengenai pelonggaran aturan sertifikasi halal dalam dokumen kerja sama bertajuk Agreement on Reciprocal Tariff (ART) atau Toward a New Golden Age for the US-Indonesia Alliance.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis, secara terbuka menyampaikan kritik terhadap substansi perjanjian tersebut. Melalui akun media sosialnya, ia mempertanyakan dampak kebijakan yang dinilai terlalu longgar terhadap produk-produk asal Amerika Serikat.
“Ini perjanjian atau penjajahan ya? Kok jebol semua aturan dan bebas dagang. Jadi bebas mengelola semua kekayaan Indonesia. Ini melanggar konstitusi dan hak asasi. Sertifikat halal tak peduli,” tulisnya, Minggu (22/2/2026).
Menurut Cholil, aspek jaminan produk halal bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut perlindungan hak konsumen muslim yang dijamin konstitusi. Ia meminta pemerintah mengkaji ulang kesepakatan tersebut agar tidak bertentangan dengan Undang-Undang Jaminan Produk Halal serta prinsip kedaulatan regulasi nasional.
“Saya minta pemerintah mengkaji ulang dan umat jangan beli barang-barang AS yang tak bersertifikat halal,” tegasnya.
Dalam dokumen ART, khususnya Pasal 2.9 bertajuk “Halal for Manufactured Goods”, disebutkan bahwa Indonesia akan membebaskan sejumlah produk manufaktur asal AS dari kewajiban sertifikasi dan persyaratan pelabelan halal untuk kategori tertentu. Kebijakan ini disebut sebagai langkah untuk memperlancar arus perdagangan dan memperkuat hubungan ekonomi bilateral kedua negara.
Dari perspektif pemerintah, pelonggaran tersebut dipandang sebagai bagian dari strategi negosiasi dagang yang lebih luas, terutama dalam merespons dinamika tarif dan hambatan perdagangan non-tarif. Skema ini diyakini dapat meningkatkan akses pasar, memperkuat posisi ekspor Indonesia, serta menjaga stabilitas hubungan ekonomi strategis dengan Amerika Serikat.
Namun demikian, sejumlah kalangan menilai bahwa fleksibilitas regulasi harus tetap berada dalam koridor hukum nasional. Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin kepastian kehalalan produk yang beredar di dalam negeri. Kekhawatiran yang muncul bukan semata soal perdagangan, melainkan konsistensi penegakan regulasi dan perlindungan konsumen.
Perdebatan ini menunjukkan bahwa kebijakan perdagangan internasional tidak berdiri di ruang hampa. Ia bersinggungan langsung dengan aspek hukum, sosial, hingga nilai-nilai keagamaan masyarakat. Karena itu, transparansi substansi perjanjian, kejelasan kategori produk yang dikecualikan, serta mekanisme pengawasan menjadi hal penting untuk mencegah disinformasi dan menjaga kepercayaan publik.
Pemerintah diharapkan memberikan penjelasan komprehensif mengenai batasan dan pengamanan regulasi dalam kesepakatan tersebut, agar kepentingan ekonomi dan perlindungan konsumen dapat berjalan seimbang.
NUSAREPORT “Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta”