
NUSAREPORT- Jakarta, Minggu 18/1/2026,- Ketergantungan fiskal daerah terhadap pemerintah pusat kembali menjadi sorotan setelah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa sekitar 90 persen daerah di Indonesia masih memiliki pendapatan asli daerah (PAD) yang rendah. Fakta ini menegaskan ironi besar dalam praktik otonomi daerah yang telah berjalan lebih dari dua dekade, namun belum sepenuhnya menghadirkan kemandirian fiskal di tingkat lokal.
Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Prof. Dr. Djohermansyah Djohan menilai lemahnya PAD tidak bisa disimpulkan secara simplistik sebagai kegagalan daerah semata. Menurutnya, persoalan ini merupakan akumulasi kesalahan struktural sejak awal reformasi, mulai dari desain otonomi daerah, politik pemekaran wilayah, hingga kebijakan hubungan keuangan pusat dan daerah yang timpang.
Ia mengingatkan bahwa pembentukan daerah otonom baru (DOB) pascareformasi dilakukan secara masif dan cenderung terburu-buru. Sejak 1999 hingga kini, ratusan DOB lahir tanpa fondasi fiskal yang memadai. Dari sekitar 223 DOB yang terbentuk, banyak di antaranya tidak memenuhi syarat objektif kemandirian ekonomi. Faktor politik dinilai lebih dominan dibanding kajian kelayakan fiskal.
“Banyak daerah dibentuk karena tekanan politik di parlemen, bukan karena kesiapan ekonomi. Catatan teknis pemerintah sering kali kalah oleh kompromi politik,” ujar Djohermansyah dikutip media ini, Kamis (15/1/2026).
Akibatnya, lahir daerah-daerah otonom yang secara struktural tidak memiliki basis ekonomi kuat, namun dibebani kewenangan luas. Ironi otonomi fiskal semakin nyata ketika hubungan keuangan pusat–daerah menunjukkan ketimpangan tajam. Dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sekitar 80 persen dikelola pemerintah pusat, sementara hanya sekitar 20 persen dialokasikan ke 546 daerah otonom di seluruh Indonesia.
Kondisi ini kian terasa pada tahun anggaran 2026, ketika dana transfer ke daerah justru mengalami penurunan. Padahal, daerah menanggung sekitar 32 urusan pemerintahan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. “Daerah diberi tanggung jawab besar, tetapi sumber dananya kecil. Ini ketimpangan struktural dalam otonomi fiskal,” tegasnya.
Djohermansyah juga menyoroti ketidakadilan dalam skema bagi hasil sumber daya alam. Daerah penghasil seperti Riau dan Kalimantan Timur tetap memiliki PAD terbatas karena hanya menerima sekitar 15,5 persen dari sektor minyak dan gas, sementara 84,5 persen masuk ke kas pusat. Situasi ini berbeda dengan Aceh dan Papua yang memperoleh porsi hingga 70 persen karena status otonomi khusus.
Menurutnya, beban kewenangan yang besar tanpa dukungan fiskal memadai berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik. Banyak daerah kesulitan membiayai infrastruktur dasar, layanan kesehatan, dan pendidikan. Jalan rusak, kekurangan obat, hingga sekolah roboh menjadi gambaran nyata ironi otonomi fiskal di lapangan.
Ia mengusulkan evaluasi menyeluruh terhadap pembagian urusan pemerintahan. Daerah dinilai cukup menangani 10–15 urusan pelayanan dasar, sementara kewenangan lain dapat ditarik kembali ke pusat. Selain itu, perlu pembedaan perlakuan antara pemerintah daerah perkotaan dan kabupaten, mengingat karakter sosial dan ekonomi yang berbeda.
Dorongan agar daerah mengandalkan investasi swasta juga dinilai tidak bisa dijadikan solusi tunggal. Investasi membutuhkan kepastian regulasi, potensi ekonomi, dan iklim usaha yang kondusif. Sementara itu, regulasi daerah kerap tumpang tindih dan belum sepenuhnya ramah dunia usaha.
Djohermansyah mengingatkan bahwa ketimpangan hubungan keuangan pusat–daerah yang terus berlangsung berpotensi bertentangan dengan amanat Pasal 18A ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan hubungan keuangan harus diatur secara adil dan selaras. Namun, ia juga menyadari bahwa gugatan daerah terhadap pusat bukanlah pilihan ideal dalam sistem pemerintahan.
Tanpa koreksi struktural terhadap desain otonomi daerah dan kebijakan fiskal nasional, ketergantungan daerah pada pusat akan terus berlanjut. Otonomi daerah pun berisiko kehilangan maknanya, sekadar menjadi pembagian kewenangan administratif tanpa kemandirian ekonomi yang sesungguhnya.
NUSAREPORT “Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta”