Pada akhir Desember 2025, publik Kabupaten Bungo digemparkan oleh langkah Bupati Dedi Putra. S.H., M.Kn. yang menerbitkan Surat Keputusan tentang penunjukan Dyan Ike Yuliani, S.E. sebagai Plt Direktur PT Bungo Dani Mandiri Utama (BDMU) untuk periode enam bulan. Keputusan tersebut memicu kritik tajam dari sejumlah pihak, termasuk akademisi dan pengamat tata kelola pemerintahan, dengan tuduhan bahwa keputusan tersebut cacat secara hukum karena bertentangan dengan aturan yang mengatur tata kelola BUMD, khususnya Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 dan Peraturan Daerah Kabupaten Bungo.

Dalam ranah hukum pemerintahan, pengangkatan anggota Direksi BUMD adalah tindakan yang strategis karena berhubungan langsung dengan pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Permendagri 37 Tahun 2018 secara tegas menetapkan bahwa pengisian jabatan Direksi BUMD dilakukan melalui mekanisme seleksi terbuka, uji kelayakan dan kepatutan, serta wawancara akhir yang berujung pada keputusan oleh Kuasa Pemilik Modal atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Regulasi ini tidak memberikan ruang normatif bagi Kepala Daerah untuk secara langsung menunjuk seorang Plt yang akan menjalankan fungsi Direksi, apalagi berasal dari luar struktur organisasi.

Oleh karena itu, langkah Bupati Bungo menunjuk Plt Direktur BDMU menimbulkan pertanyaan sentral: Apakah Kepala Daerah memiliki kewenangan hukum untuk melakukan penunjukan semacam itu? Secara yuridis, posisi jabatan Pelaksana Tugas bukanlah jabatan definitif yang diatur sebagai fungsi korporat dalam Permendagri tersebut. Artinya, regulasi hanya mengenal Direksi yang diangkat melalui proses seleksi formal, bukan melalui penunjukan sepihak. Dalam hal ini, penunjukan Plt yang dilakukan tanpa basis normatif eksplisit membuka peluang kuat bahwa tindakan tersebut berada di luar batas kewenangan yang diberikan kepada Kepala Daerah.

Secara teoritis, penunjukan Plt dapat dipahami sebagai bentuk diskresi administratif yaitu tindakan pemerintah untuk mengisi kekosongan demi mencegah stagnasi operasional. Akan tetapi, diskresi tersebut bersifat sangat terbatas dan hanya dapat dibenarkan jika bersifat sementara, dilakukan dalam rangka urgensi operasional, dan tidak menggantikan mekanisme seleksi yang telah ditetapkan. Dalam praktik Bungo, penetapan Plt selama enam bulan melalui SK Bupati yang memberikan kewenangan fungsional tidak hanya bersifat administratif, tetapi menyerupai pengisian jabatan Dewan Direksi yang aktual, sehingga berpotensi melampaui tujuan diskresi dan masuk ranah penyalahgunaan wewenang. Hal ini bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, khususnya asas legalitas, kepastian hukum, profesionalitas, dan larangan penyalahgunaan wewenang.

Dari perspektif hukum administrasi, tindakan Kepala Daerah tersebut mengandung beberapa cacat hukum yang berlapis. Pertama, secara kewenangan keputusan tersebut berpotensi dikualifikasikan sebagai tindakan ultra vires yaitu melampaui kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan, karena tidak berlandaskan atribusi atau delegasi normatif. Kedua, terdapat cacat prosedur, karena pengisian jabatan tanpa melalui proses seleksi dan tanpa keterlibatan RUPS melanggar ketentuan esensial yang ditetapkan dalam Permendagri 37 Tahun 2018. Ketiga, secara substansi, apabila Plt diberikan kewenangan strategis layaknya Direksi definitif, keputusan tersebut berpotensi bertentangan dengan tujuan dasar pembentukan regulasi tersebut, yakni untuk menjamin tata kelola BUMD yang profesional dan independen.

Konstruksi cacat hukum tersebut memiliki implikasi nyata di ruang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Surat Keputusan tentang penunjukan Plt Direktur BDMU memenuhi kriteria sebagai Keputusan Tata Usaha Negara karena:

  1. Dibuat secara tertulis oleh pejabat tata usaha negara (Bupati),
  2. Bersifat individual dan konkrit,
  3. Menimbulkan akibat hukum bagi orang atau badan hukum tertentu,
  4. Dan bersifat final hingga ada pembatalan atau peninjauan kembali.

Dengan demikian, keputusan itu membuka peluang bagi pihak yang berkepentingan, seperti pemegang saham, DPRD, eks pegawai, atau pihak lain yang merasa dirugikan, untuk menggugatnya di PTUN. Pengujian di PTUN tidak sekadar menilai legalitas formal, tetapi juga mencakup uji kepatuhan terhadap aturan yang berlaku dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Jika PTUN menemukan bahwa penunjukan Plt tersebut melanggar dasar hukum, prosedur, atau asas kewajaran, maka keputusan itu dapat dibatalkan.

Implikasi hukum dari pembatalan itu pun tidak ringan. Tindakan yang diambil oleh Plt selama masa jabatan dapat dipersoalkan secara terpisah, terutama jika berhubungan dengan pengambilan keputusan strategis, perjanjian bisnis, atau kebijakan operasional yang memiliki dampak keuangan signifikan. Risiko ketidakpastian hukum ini bukan sekadar teori praktik di lingkungan BDMU sebelumnya menunjukkan bahwa jabatan yang tidak jelas secara hukum (misalnya, Plt yang menjalankan tugas seperti Direktur definitif) pernah menimbulkan sengketa ketenagakerjaan dan kerugian finansial perusahaan.

Dengan demikian, penunjukan Plt Direktur oleh Bupati Bungo dalam kasus BDMU bukan hanya menjadi persoalan administratif biasa, tetapi merupakan persoalan hukum substantif yang berpotensi dibatalkan di PTUN. Keputusan tersebut berimplikasi pada legitimasi pengelolaan BUMD, akuntabilitas publik, dan kepastian hukum baik bagi internal perusahaan maupun pihak ketiga yang berinteraksi dengannya.

Penulis : Dr. Nanang Al Hidayat, S.H., M.H.(Peneliti SDGs Center/Dosen IAK Setih Setio/Advokat Peradi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *