NUSAREPORT- Jakarta, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini akan mulai diterapkan secara serentak pada 28 Maret 2026 sebagai langkah memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS).

Pada tahap awal, kebijakan ini langsung menyasar sejumlah platform digital besar seperti TikTok, Instagram, Facebook, YouTube, Threads, X (Twitter), Bigo Live, hingga Roblox. Platform-platform tersebut diminta menonaktifkan akun pengguna yang teridentifikasi masih di bawah umur.

Senator DPD RI dari DKI Jakarta, Dailami Firdaus, menilai kebijakan ini sebagai langkah strategis dalam melindungi generasi muda dari dampak negatif dunia digital yang kian kompleks.

“Pembatasan ini bukan bentuk pelarangan, melainkan perlindungan. Anak-anak perlu ruang tumbuh yang sehat, baik secara mental maupun sosial,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Selasa (24/3/2026).

Dailami juga mendorong platform digital untuk ikut bertanggung jawab dengan memperkuat sistem keamanan, termasuk verifikasi usia pengguna dan penyaringan konten ramah anak. Ia menilai, tanpa pengawasan yang memadai, penggunaan media sosial berpotensi memicu berbagai persoalan, mulai dari perundungan siber, paparan konten tidak layak, hingga penyebaran informasi yang belum terverifikasi.

Selain itu, ia meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), baik di tingkat pusat maupun daerah, turut aktif melakukan pengawasan di ruang digital.

Lebih jauh, Dailami menekankan pentingnya edukasi digital yang masif, tidak hanya bagi anak, tetapi juga orang tua. Menurutnya, keluarga memegang peran kunci dalam mengawasi dan membimbing anak saat berinteraksi di dunia digital.

“Orang tua tidak bisa sepenuhnya menyerahkan tanggung jawab kepada pemerintah. Harus ada kolaborasi antara negara, sekolah, dan keluarga agar anak-anak dapat menggunakan teknologi secara bijak,” tegasnya.

Pemerintah berharap kebijakan ini menjadi langkah awal dalam membangun ekosistem digital yang lebih sehat dan aman. Dengan dukungan berbagai pihak, generasi muda diharapkan dapat tumbuh menjadi pribadi yang cerdas, berkarakter, serta terlindungi dari dampak negatif teknologi.

NUSAREPORT “Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *