
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar. (Dok.Publik – NR)
NUSAREPORT – Jakarta,- Penguatan literasi publik mengenai pelindungan data pribadi (PDP) dinilai masih perlu ditingkatkan seiring meningkatnya risiko kebocoran dan penyalahgunaan data dalam ekosistem digital nasional.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Alexander Sabar mengatakan, berdasarkan Laporan Data Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Tahun 2025, layanan PDP menerima sebanyak 342 aduan. Dari jumlah tersebut, 41 persen merupakan aduan terkait pelindungan data pribadi.
Selain aduan, tercatat pula 483 konsultasi yang masuk ke layanan tersebut, dengan sekitar 89 persen di antaranya berkaitan langsung dengan isu pelindungan data pribadi.
Menurut Alexander, data tersebut menunjukkan kehati-hatian pengendali data mulai tumbuh. Namun, kondisi ini juga mengindikasikan perlunya penguatan literasi publik agar pelaporan semakin tepat sasaran dan penanganan kasus pelindungan data pribadi dapat berjalan lebih efektif.
“Literasi yang baik akan membantu masyarakat memahami hak dan kewajibannya, sekaligus mendorong kepatuhan pengendali data,” kata Alexander kepada wartawan, Jumat (26/12/2025).
Dalam aspek pemeriksaan kepatuhan, Komdigi telah melakukan pemantauan terhadap 350 sampel platform digital yang terdiri atas 280 situs web dan 70 aplikasi digital. Dari hasil pemantauan tersebut, ditemukan 115 potensi pelanggaran pada platform berbasis website dan 24 potensi pelanggaran pada aplikasi digital.
Alexander menjelaskan, rasio tersebut menunjukkan kerentanan pelindungan data pribadi lebih besar pada layanan berbasis website dibandingkan aplikasi digital.
Laporan itu juga mencatat adanya penumpukan status tindak lanjut dan klarifikasi pada platform website, khususnya pada periode September hingga November 2025. Kondisi ini mencerminkan tingginya intensitas proses audit dan perlunya percepatan penyelesaian tindak lanjut agar risiko kebocoran data tidak berlarut-larut.
“Pengelolaan data pribadi pada layanan berbasis website masih menjadi titik rawan karena belum seluruhnya diimbangi dengan standar keamanan yang memadai,” ujarnya. (Redaksi, Sumber-diolah)