NUSAREPORT-Jakarta, Rabu 21/1/2026,-   Komisi II DPR RI mulai membuka ruang partisipasi publik dalam pembahasan Revisi Undang-Undang Pemilu. Sejumlah Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) telah disiapkan untuk menghimpun masukan dari kalangan akademisi dan lembaga riset sebelum pembentukan panitia kerja pembahasan RUU Pemilu.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menjelaskan, pada tahap awal Komisi II secara khusus mengundang dua lembaga riset, yakni Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) dan Centre for Strategic and International Studies (CSIS), guna memperoleh perspektif akademik dan konstitusional.

“Dalam masa sidang ini, ini yang pertama kami mengundang para narasumber untuk belanja berbagai masukan. Nantinya, jika sudah ditugaskan, kami akan segera membentuk panja pembahasan Undang-Undang Pemilu,” ujar Aria Bima saat memimpin RDPU di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Aria Bima menegaskan, pembaruan Undang-Undang Pemilu telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 dan secara kelembagaan menjadi domain Komisi II DPR RI. Langkah ini, kata dia, merupakan respons DPR terhadap berbagai wacana publik yang berkembang terkait perbaikan kualitas demokrasi dan tata kelola pemilu, termasuk penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.

“Pimpinan Komisi II bersama pimpinan DPR RI merespons berbagai wacana publik yang akhir-akhir ini berkembang. Semua pandangan itu menjadi pengayaan dalam memperluas wawasan kami mengenai persoalan demokrasi dan kepemiluan,” ujarnya.

Politisi PDI Perjuangan itu juga menegaskan bahwa pembahasan revisi UU Pemilu tetap berada dalam koridor konstitusi. Ia memastikan bahwa isu pemilihan Presiden dan Wakil Presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) tidak pernah menjadi agenda DPR maupun Komisi II.

Menurutnya, revisi UU Pemilu bertujuan untuk menyelaraskan regulasi pemilu dengan perkembangan praktik demokrasi serta sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi. Salah satu isu yang mengemuka dalam pembahasan awal adalah pengaturan ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, yang menjadi perdebatan dalam Putusan MK Nomor 62/PUU-XIII/2024.

Selain itu, sistem pemilu legislatif juga menjadi sorotan, khususnya penerapan sistem proporsional terbuka sebagaimana diatur dalam Pasal 168 ayat (2) Undang-Undang Pemilu. Ambang batas parlemen turut dibahas seiring Putusan MK Nomor 116/PUU-XVIII/2023.

Di sisi kelembagaan peserta pemilu, Aria Bima menyebutkan bahwa verifikasi partai politik menjadi isu relevan, terutama dalam konteks Putusan MK Nomor 55 Tahun 2020. Sementara itu, pengaturan daerah pemilihan dan mekanisme pembentukannya dikaitkan dengan Putusan MK Nomor 80 Tahun 2022.

“Pengaturan daerah pemilihan, termasuk ketentuan pembentukannya, perlu mendengar pandangan publik, akademisi, dan penggiat demokrasi, agar sesuai dengan prinsip keadilan dan representasi,” tuturnya.

Isu keserentakan pemilu juga tak luput dari perhatian, sebagaimana diatur dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXI/2024, termasuk wacana pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah beserta implikasi pelaksanaannya.

“Oleh karena itu, DPR RI membuka ruang seluas-luasnya bagi partisipasi publik. Masukan dari kalangan akademisi dan masyarakat sipil sangat penting agar revisi UU Pemilu benar-benar menjawab kebutuhan demokrasi kita pascareformasi,” pungkas Aria.

NUSAREPORT Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *