
NUSAREPORT– 29/1/2026 ,- Persoalan pendidikan keagamaan kembali menjadi perhatian serius DPR RI. Komisi VIII mendesak Kementerian Agama (Kemenag) untuk melakukan langkah-langkah strategis dalam penyusunan anggaran tahun 2026, guna mengatasi ketimpangan kesejahteraan guru, keterbatasan fasilitas, serta lemahnya tata kelola pendidikan keagamaan.
Komisi VIII menekankan tiga agenda utama. Pertama, pemenuhan hak dasar guru melalui pemberian insentif yang layak dan jaminan kesejahteraan bagi pendidik di lembaga pendidikan keagamaan. DPR menilai, ketimpangan yang terus berulang berpotensi menurunkan kualitas layanan pendidikan.
Kedua, pemerataan akses dan fasilitas pendidikan, termasuk memastikan Program Indonesia Pintar (PIP) dan KIP Kuliah menjangkau siswa dan mahasiswa di lingkungan pendidikan keagamaan secara lebih merata dan efektif dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Ketiga, penguatan kelembagaan, salah satunya melalui percepatan pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren agar pengelolaan pendidikan keagamaan lebih fokus, terarah, dan mandiri.
Menanggapi desakan tersebut, Kemenag menilai persoalan pendidikan keagamaan tidak bisa dilepaskan dari kompleksitas status kelembagaan, terutama karena sebagian besar satuan pendidikan dikelola oleh yayasan. Kondisi ini membuat banyak guru berstatus non ASN, sehingga mekanisme penggajian dan kesejahteraan tidak sepenuhnya berada dalam kendali negara.
“Mereka mendirikan yayasan, mengangkat guru, lalu minta dibayar, padahal dari awal kita tidak terlibat,” ungkap Kamaruddin, dilansir dari TVR Parlemen, Kamis, 29 Januari 2026.
Meski demikian, Kemenag tetap optimistis bahwa berbagai persoalan tersebut dapat diurai secara bertahap. Dukungan tambahan anggaran sebesar Rp27,8 triliun yang telah disetujui DPR RI diyakini dapat menutup kekurangan belanja pegawai sekaligus membuka ruang perbaikan kesejahteraan guru di bawah naungan Kemenag.
Sementara itu, Panitia Kerja (Panja) yang dibentuk Komisi VIII DPR RI akan berperan penting dalam mengawasi penggunaan anggaran serta tata kelola guru Kemenag. DPR menegaskan, pengawasan ketat diperlukan agar tambahan anggaran benar-benar berdampak pada perbaikan struktural pendidikan keagamaan, bukan sekadar terserap secara administratif.
NUSAREPORT “Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta.”