Dalam dunia teater absurd Samuel Beckett, keheningan sering kali lebih berbicara daripada dialog. Ia menjadi simbol kegelisahan, penantian tanpa kepastian, dan kehampaan makna dalam hidup manusia modern. Namun, ketika keheningan itu berpindah dari panggung teater ke ruang-ruang akademik hukum, ia tak lagi menjadi seni. Ia menjelma tragedi intelektual.

Tulisan Adhie M. Massardi berjudul “Kritik Seni atas Pentas Konstitusi UUD 1945: Waiting for Godot Menunggu Negara Tiba” sejatinya adalah sebuah provokasi intelektual yang bernilai tinggi. Ia memadukan sastra, filsafat, dan kritik konstitusional untuk menggugah kesadaran akademik. Namun, alih-alih memantik perdebatan kritis, tulisan itu justru disambut sunyi. Kampus bungkam. Para pakar Hukum Tata Negara (HTN) tak bereaksi. Tak ada diskusi terbuka, tak ada sanggahan akademik, tak pula elaborasi pemikiran. Hanya keheningan.

Keheningan ini mengungkap persoalan mendasar: dunia akademik hukum kita tengah mengalami penyempitan horizon berpikir. Filsafat dan sastra, dua pilar refleksi kritis, telah lama disingkirkan dari kurikulum hukum. Ia direduksi menjadi pelengkap estetika di sisa semester. Universitas pun perlahan berubah menjadi pabrik teknokrat hukum: melahirkan lulusan yang fasih menghafal pasal, cekatan menyusun prosedur, tetapi gagap membaca simbol, metafora, dan realitas sosial.

Akibatnya, konstitusi diperlakukan sebagai teks legalistik yang beku, bukan sebagai organisme hidup yang harus terus ditafsirkan secara kontekstual. Ketika ia disandingkan dengan Waiting for Godot, banyak akademisi justru menganggapnya sebagai gangguan estetika. Padahal, justru di situlah letak kritik terdalam: hukum tanpa dimensi filosofis hanya melahirkan penantian kolektif yang sia-sia, janji kesejahteraan yang terus ditunda, keadilan yang selalu berada di cakrawala, dan kepastian hukum yang tak pernah benar-benar tiba.

Bungkamnya kampus dalam merespons kritik semacam ini menandai kemunduran peran intelektual. Para akademisi yang semestinya menjadi penjaga nurani publik justru terjebak dalam kenyamanan bahasa prosedural. Mereka tak lagi menjadi penonton kritis atau sutradara perubahan, melainkan properti panggung. Seperti pohon kering dalam drama Beckett, mereka hadir hanya untuk melengkapi dekorasi konstitusionalitas, tanpa mampu memberi keteduhan bagi masyarakat yang menunggu keadilan.

Jika Waiting for Godot pernah menjadi bacaan wajib kaum intelektual sejak 1970-an, lenyapnya referensi ini dari meja-meja pakar hukum adalah pertanda merosotnya peradaban berpikir. Kita sedang melahirkan generasi “ahli” yang mampu menjelaskan detail teknis tata kelola, tetapi kehilangan kompas moral dan kepekaan sosial. Mereka mampu merancang sistem, tetapi gagal memahami penderitaan manusia yang hidup di dalamnya.

Normalisasi absurditas mencapai puncaknya ketika tragedi sosial direspons dengan diskursus prosedural yang dingin. Di tengah janji konstitusional tentang keadilan sosial dan kesejahteraan umum, realitas kemiskinan, keterasingan, dan keputusasaan terus berulang. Namun, ruang-ruang akademik lebih sibuk membahas mekanisme, bukan makna; prosedur, bukan keadilan substantif.

Tulisan Adhie M. Massardi sejatinya adalah semacam diagnostic test bagi kewarasan intelektual bangsa. Hasilnya mencemaskan: respons nihil. Keheningan itu menunjukkan bahwa kita tak sedang kekurangan pakar, melainkan kehilangan keberanian berpikir dan kejujuran intelektual.

Kampus harus kembali menjadi ruang dialektika, bukan menara gading yang steril dari kegelisahan sosial. Intelektual sejati bukanlah mereka yang sekadar memproduksi tafsir hukum, melainkan yang berani menguji makna hukum dalam kenyataan hidup. Tanpa keberanian itu, konstitusi hanya akan menjadi naskah sakral yang kehilangan ruh, dan kampus sekadar panggung sunyi tempat Godot tak pernah tiba.

Sudah waktunya kita berhenti memuja keheningan. Sudah saatnya kampus kembali bersuara, merawat kegelisahan, dan menghidupkan imajinasi kritis. Sebab tanpa itu, kita hanya akan terus menunggu, tanpa pernah benar-benar memahami apa yang sedang kita tunggu.

*Budi Prasetyo, Redaktur NUSAREPORT.Com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *