NUSAREPORT-Jakarta, Kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dinilai telah memasuki titik penentuan. Di fase ini, arah penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi krusial: apakah perkara akan dibuka sebagai jaringan yang lebih luas, atau berhenti sebagai kasus yang terbatas pada satu entitas saja.

Spesialis kontra intelijen Gautama Wiranegara menilai perkembangan penyidikan yang mulai menyentuh pihak-pihak lain menunjukkan bahwa perkara ini tidak lagi dapat dibaca sebagai kasus tunggal. Menurut dia, pengakuan KPK bahwa ada forwarder lain selain Blueray Cargo, ditambah agenda pemeriksaan terhadap pihak di luar entitas awal, menandakan struktur perkara sudah bergerak ke pola multi-entitas.

“Kalau KPK sendiri sudah mengakui adanya forwarder lain selain Blueray Cargo, itu berarti konstruksi dasarnya tidak lagi mono-entitas,” kata Gautama di Jakarta, Sabtu, 4 April 2026.

Perluasan itu juga terlihat dari pemanggilan pengusaha rokok dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan korupsi pengurusan cukai. Meski demikian, salah satu pihak yang dipanggil dilaporkan tidak memenuhi panggilan penyidik. Kondisi ini, menurut Gautama, menjadi sinyal bahwa penanganan perkara tidak boleh melambat, karena setiap jeda memberi ruang bagi pihak-pihak yang diduga terhubung untuk menyesuaikan diri.

Dalam perspektif kontra intelijen, keterlambatan memperluas penyidikan dapat memunculkan apa yang disebut sebagai efek kontraintelijen. Jaringan yang semula terbuka, kata dia, berpotensi menghapus jejak, menata ulang pola komunikasi, hingga memecah alur pembuktian agar penyidik kesulitan menarik keterkaitan antaraktor.

“Ia bisa berubah menjadi target yang mengeras atau hardened target, sehingga jauh lebih sulit dibongkar,” ujarnya.

Gautama juga menyoroti adanya sejumlah indikasi yang dinilai memperkuat dugaan keterlibatan banyak pihak, termasuk temuan aset bernilai besar. Dalam logika penegakan hukum, temuan seperti itu lazim dipandang bukan sekadar persoalan individual, melainkan bisa menjadi petunjuk awal adanya relasi, peran, dan aliran keuntungan yang lebih kompleks.

Dari sisi hukum, ia menilai KPK memiliki landasan yang cukup kuat untuk menjerat pihak lain, termasuk korporasi, apabila alat bukti mendukung. Hal itu penting karena praktik korupsi dalam sektor kepabeanan dan cukai kerap tidak berdiri sendiri, melainkan melibatkan simpul kepentingan antara pelaku usaha, perantara, dan pejabat yang memiliki kewenangan administratif.

Karena itu, menjaga momentum penyidikan menjadi hal yang sangat menentukan. Perkara seperti ini, bila tidak ditangani secara cepat, menyeluruh, dan terukur, berisiko kehilangan arah utamanya, yaitu membongkar pola dan jaringan, bukan hanya menetapkan pelaku di lapisan permukaan.

“Penundaan yang memberi kesempatan jaringan beradaptasi adalah salah satu kegagalan paling mahal dalam pembongkaran kasus,” kata Gautama.

Dorongan agar KPK mendalami perkara DJBC secara lebih luas pada dasarnya bukan semata tuntutan agar jumlah tersangka bertambah, melainkan agar penegakan hukum mampu menjawab akar persoalan. Publik tidak hanya menunggu siapa yang terjerat, tetapi juga berharap praktik korupsi yang selama ini diduga berulang di sektor strategis benar-benar diputus mata rantainya. Di situlah ukuran keberhasilan penyidikan sesungguhnya: bukan pada gaduh sesaat, melainkan pada keberanian menelusuri seluruh jaringan hingga ke hulunya.

NUSAREPORT “Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *