NUSAREPORT-Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset dalam pengembangan perkara dugaan suap di sektor kepabeanan. Kali ini, penyidik mengamankan uang tunai sebesar 78 ribu dolar Singapura setara lebih dari Rp1 miliar serta satu unit mobil dari seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penyitaan tersebut dilakukan oleh tim penyidik pada Senin (16/3/2026) sebagai bagian dari upaya penelusuran aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Menurut dia, langkah penyitaan menjadi bagian penting dalam strategi penegakan hukum, tidak hanya untuk membuktikan perkara tetapi juga untuk mengembalikan potensi kerugian negara melalui mekanisme asset recovery.

“Penyitaan yang dilakukan penyidik ini merupakan salah satu langkah progresif dalam upaya pemulihan aset nantinya,” kata Budi kepada wartawan.

KPK memastikan proses penyidikan masih terus berkembang. Tim penyidik kini menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran dana yang diduga terkait dengan praktik suap dalam kegiatan importasi barang. Lembaga antirasuah tersebut menilai praktik korupsi di sektor kepabeanan memiliki dampak luas, tidak hanya terhadap penerimaan negara tetapi juga terhadap iklim usaha nasional.

Menurut Budi, praktik korupsi dalam proses kepabeanan berpotensi menciptakan ketidakadilan dalam sistem perdagangan, karena dapat memberikan keuntungan tidak sah kepada pihak tertentu sekaligus merugikan pelaku usaha lain yang menjalankan prosedur secara legal. Dampak lainnya adalah melemahnya daya saing ekonomi nasional serta tekanan terhadap pelaku usaha kecil dan menengah yang harus berhadapan dengan biaya tambahan akibat praktik-praktik ilegal tersebut.

Perkara ini turut menyeret pejabat di lingkungan Bea Cukai. Pada 26 Februari 2026, KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, Budiman Bayu Prasojo, sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus. Pada hari yang sama, yang bersangkutan ditangkap di kantor pusat Bea Cukai dan resmi ditahan di rumah tahanan KPK pada 27 Februari 2026.

Dalam proses penyidikan, Bayu diduga sempat memerintahkan bawahannya, Salisa Asmoaji, untuk membersihkan sebuah safe house di wilayah Jakarta Pusat. Namun penyidik kemudian menemukan lokasi lain yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan uang di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. Dari lokasi tersebut, tim KPK mengamankan uang tunai sekitar Rp5,19 miliar dalam berbagai mata uang yang tersimpan di dalam lima koper. Uang tersebut diduga berkaitan dengan praktik suap dalam pengurusan kepabeanan dan cukai.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka antara lain mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026 Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan.

Selain pejabat internal, tiga pihak dari sektor swasta juga ikut ditetapkan sebagai tersangka, yakni John Field, Andri, serta Dedy Kurniawan.

Dari rangkaian operasi dan penggeledahan yang dilakukan dalam perkara ini, KPK juga telah menyita berbagai barang bukti dengan nilai total sekitar Rp40,5 miliar. Barang bukti tersebut antara lain berupa uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing, logam mulia dengan berat lebih dari lima kilogram, serta sebuah jam tangan mewah.

KPK menegaskan pengusutan kasus ini akan terus dilanjutkan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Di sisi lain, lembaga antirasuah tersebut juga menekankan pentingnya perbaikan sistem pengawasan dan transparansi dalam sektor kepabeanan agar praktik serupa tidak terus berulang di masa mendatang.

NUSAREPORT “Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *