
NUSAREPORT-Jambi, Kamis 12 Maret 2026, Menjelang momentum hari raya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan pentingnya menjaga integritas aparatur negara. Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, lembaga antirasuah itu menegaskan larangan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyelenggara negara untuk menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) dari pihak yang memiliki kepentingan dengan jabatan mereka.
Kebijakan ini diterbitkan sebagai langkah preventif agar tradisi berbagi dan silaturahmi saat hari raya tidak disalahgunakan menjadi celah praktik korupsi terselubung.
Dalam surat edaran tersebut, KPK menegaskan bahwa setiap ASN wajib menolak segala bentuk pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan berpotensi memengaruhi independensi dalam menjalankan tugas. Bentuk gratifikasi yang dimaksud tidak hanya berupa uang, tetapi juga bingkisan atau parsel, fasilitas, hingga berbagai jenis hadiah lainnya.
KPK juga mengingatkan bahwa aparatur negara dilarang meminta dana atau hadiah kepada masyarakat maupun dunia usaha, baik secara pribadi maupun dengan mengatasnamakan institusi. Praktik semacam ini dinilai berpotensi mengarah pada penyalahgunaan kewenangan dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
Selain itu, penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi selama perayaan hari raya juga menjadi sorotan dalam aturan tersebut. KPK menegaskan bahwa kendaraan dinas, anggaran, maupun fasilitas negara lainnya tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi yang tidak terkait dengan tugas kedinasan.
Regulasi ini juga merujuk pada pembaruan dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme pelaporan gratifikasi, termasuk batas nilai pemberian yang dianggap wajar dan tidak wajib dilaporkan.
Dalam aturan terbaru tersebut, KPK menetapkan bahwa pemberian dalam momen tertentu seperti pernikahan atau kegiatan keagamaan diperbolehkan sepanjang nilainya tidak melebihi Rp1.500.000 dari satu pemberi. Sementara untuk pemberian antar rekan kerja yang bukan berupa uang, batas maksimalnya Rp500.000 per pemberi dengan akumulasi maksimal Rp1.500.000 dalam satu tahun dari pemberi yang sama.
Apabila seorang ASN menerima gratifikasi yang tidak dapat ditolak dalam kondisi tertentu, maka penerima wajib melaporkannya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan. Jika laporan tersebut belum lengkap, ASN diberikan waktu tambahan hingga 20 hari kerja untuk melengkapi dokumen yang diperlukan agar status kepemilikan pemberian tersebut dapat diproses.
Sebaliknya, jika gratifikasi yang diberikan jelas berkaitan dengan jabatan, ASN diwajibkan untuk menolaknya. Bahkan, dalam mekanisme terbaru, ASN yang menolak pemberian tersebut dianjurkan melaporkan tindakan penolakan itu kepada KPK sebagai bentuk perlindungan diri sekaligus transparansi.
KPK juga memberikan panduan khusus terkait gratifikasi berupa makanan atau minuman yang mudah rusak atau kedaluwarsa. Dalam kondisi tersebut, ASN dianjurkan menyalurkan pemberian tersebut sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan atau masyarakat yang membutuhkan.
Namun demikian, proses penyaluran tersebut tetap harus dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing, lengkap dengan dokumentasi penyerahan sebagai bentuk pertanggungjawaban administratif.
Melalui kebijakan ini, KPK berharap perayaan hari raya tetap menjadi momentum mempererat silaturahmi tanpa diwarnai praktik gratifikasi yang dapat merusak integritas aparatur negara.
NUSAREPORT”Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta”