
NUSAREPORT-Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tahanan rumah tidak berkaitan dengan kondisi kesehatan. Keputusan tersebut diambil setelah adanya permohonan dari pihak keluarga.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa perubahan status penahanan itu telah melalui proses sesuai ketentuan yang berlaku. “Bukan karena kondisi sakit. Jadi, karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” ujarnya kepada jurnalis di Jakarta, Minggu,22 Maret 2026.
Penjelasan ini sekaligus menjawab spekulasi yang berkembang di kalangan publik dan sesama tahanan, setelah Yaqut dilaporkan tidak terlihat di rumah tahanan negara (rutan) dalam beberapa hari terakhir.
Informasi tersebut sebelumnya diungkap oleh Silvia Rinita Harefa, istri dari tersangka kasus dugaan korupsi sekaligus mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan. Ia mengaku tidak melihat Yaqut saat menjenguk suaminya di rutan, bahkan pada momen salat Idul Fitri.
“Katanya keluar Kamis malam. Saat salat Id juga enggak ada,” ujar Silvia, mengutip informasi yang beredar di antara para tahanan. Ia menambahkan, kabar tersebut diketahui oleh banyak penghuni rutan, meski belum terkonfirmasi saat itu.
Menanggapi hal tersebut, KPK kemudian memastikan bahwa Yaqut telah berstatus tahanan rumah sejak 19 Maret 2026. Permohonan dari keluarga diajukan dua hari sebelumnya, pada 17 Maret 2026, dan dikabulkan setelah melalui pertimbangan internal. Meski demikian, KPK menegaskan bahwa pengawasan terhadap Yaqut tetap dilakukan secara ketat.
Kasus yang menjerat Yaqut sendiri berkaitan dengan dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 9 Januari 2026.
Sebelumnya, Yaqut sempat mengajukan praperadilan, namun ditolak pada 11 Maret 2026. Sehari kemudian, ia resmi ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus tersebut diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp622 miliar. KPK menyatakan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan, termasuk pendalaman terhadap peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Perkembangan ini menjadi sorotan publik, tidak hanya karena nilai kerugian negara yang besar, tetapi juga menyangkut tata kelola kuota haji yang berdampak langsung pada kepentingan masyarakat luas.
NUSAREPORT “Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta”