NUSAREPORT-Jakarta, Selasa 6/1/2026,-    Meski DPR mengklaim Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru lebih demokratis dan menutup ruang kriminalisasi, kewaspadaan di kalangan aktivis, akademisi, dan jurnalis belum sepenuhnya mereda. Sejumlah pasal dinilai masih menyisakan ruang tafsir yang berpotensi membatasi kebebasan sipil.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrokhman, di Jakarta, melalui keterangan resmi yang diterima wartawan pada Selasa (6/1/2026).

“KUHP baru menjawab kekhawatiran publik mengenai potensi kriminalisasi terhadap jurnalis, akademisi, maupun aktivis,” kata Habiburrokhman.

Legislator Partai Gerindra itu menjelaskan, pengaturan dalam KUHP baru mengakhiri praktik kriminalisasi otomatis dengan mengubah pendekatan penegakan hukum. Penilaian tidak lagi bertumpu semata pada isi informasi yang disampaikan, melainkan pada akibat nyata yang ditimbulkan dari suatu perbuatan.

Selain itu, penegakan hukum juga mensyaratkan adanya pembuktian niat jahat (mens rea).

“Fokusnya bukan lagi pada isi semata, tetapi pada akibat yang ditimbulkan, serta mensyaratkan pembuktian niat jahat,” ujarnya.

Menurut Habiburrokhman, pendekatan tersebut secara signifikan membatasi ruang kesewenang-wenangan aparat penegak hukum dan memperkuat perlindungan terhadap kebebasan berekspresi serta kerja jurnalistik.

Ia juga menegaskan bahwa KUHP baru menempatkan hukum pidana sebagai ultimum remedium, atau upaya terakhir dalam penegakan hukum, bukan sebagai instrumen represif utama.

“Pendekatan ini membatasi ruang kesewenang-wenangan penegak hukum dan menegaskan pidana sebagai ultimum remedium,” pungkasnya.

Habiburrokhman menambahkan, apabila masih terdapat ketentuan dalam KUHP baru yang dinilai tidak relevan atau belum sesuai dengan perkembangan situasi saat ini, masyarakat dipersilakan menggunakan hak konstitusionalnya.

“Silakan menguji KUHP dengan UUD melalui mekanisme Mahkamah Konstitusi (MK),” katanya di Jakarta, Selasa (6/1/2026).

Menurutnya, mekanisme tersebut merupakan bagian dari checks and balances dalam sistem demokrasi, sehingga proses koreksi terhadap undang-undang dapat dilakukan secara konstitusional.

Di sisi lain, kritik dari masyarakat sipil terus bergulir. Sejumlah elemen masyarakat tercatat mengajukan gugatan terhadap berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan dalam KUHAP, ke Mahkamah Konstitusi.

Dikutip dari laman resmi MK di Jakarta, per Minggu (4/1/2026), setidaknya delapan perkara telah teregistrasi. Pasal-pasal yang digugat mencakup ketentuan mengenai demonstrasi, penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, hukuman mati, hingga aturan pidana korupsi.

Masuknya gugatan-gugatan tersebut menunjukkan bahwa klaim demokratisasi KUHP masih diuji di ruang konstitusional. Bagi masyarakat sipil, kewaspadaan dinilai tetap penting untuk memastikan hukum pidana tidak kembali menjadi instrumen pembatas kebebasan berekspresi.

NUSAREPORT “Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *