NUSAREPORT-Jakarta, 2 Januari 2026, Jumat,-   Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nasional mulai Jumat, 2 Januari 2026, menandai babak baru sejarah hukum Indonesia. Setelah hampir tiga dekade pascareformasi, Indonesia resmi meninggalkan sistem hukum pidana warisan kolonial Belanda dan Orde Baru, sebuah momentum besar yang disambut sukacita oleh DPR, namun sekaligus memantik kegelisahan di tengah masyarakat sipil.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyebut berlakunya dua undang-undang tersebut sebagai puncak perjuangan panjang reformasi hukum nasional. Menurutnya, KUHP dan KUHAP baru adalah simbol kedaulatan hukum Indonesia yang lebih manusiawi dan berorientasi pada keadilan substantif. “Hukum kita memasuki babak baru. Bukan lagi alat represif kekuasaan, tetapi alat rakyat untuk mencari keadilan,” tegasnya dalam keterangan resmi.Jakarta, 2/1/2025

KUHP nasional sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 dan KUHAP baru yang disetujui DPR pada 18 November 2025 dirancang sebagai satu paket pembaruan sistem hukum pidana. DPR mencatat, pembahasan KUHP nasional memakan waktu lebih dari setengah abad, sementara revisi KUHAP menjadi agenda legislasi terpanjang sejak UU Nomor 8 Tahun 1981 diberlakukan. Pemerintah menyebut lebih dari 600 pasal mengalami perubahan mendasar, termasuk penguatan prinsip keadilan restoratif, pembatasan pidana penjara, serta perluasan alternatif pemidanaan.

Aparat penegak hukum menyatakan kesiapan melaksanakan aturan baru tersebut. Polri dan Kejaksaan Agung mengklaim telah menyiapkan pedoman teknis dan penyesuaian internal. Namun klaim kesiapan ini belum sepenuhnya menenangkan publik. Sejumlah organisasi masyarakat sipil menilai masa transisi yang sangat singkat,kurang dari dua bulan sejak KUHAP disahkan hingga diberlakukan, berpotensi menimbulkan kebingungan, bahkan penyimpangan dalam praktik penegakan hukum.

Kekhawatiran publik terutama tertuju pada sejumlah pasal yang dinilai rawan multitafsir. Pasal penghinaan terhadap Presiden dan pemerintah, meski dikategorikan sebagai delik aduan, tetap dikhawatirkan membuka ruang kriminalisasi kritik. Definisi “di muka umum” yang diperluas hingga ruang digital dinilai berisiko menekan kebebasan berekspresi. Selain itu, pengakuan terhadap “hukum yang hidup dalam masyarakat” memunculkan perdebatan serius tentang asas legalitas dan kepastian hukum.

Praktisi hukum senior Rizki Marjuki menilai penerapan KUHAP baru pada Januari 2026 terlalu dipaksakan. Ia menyoroti minimnya sosialisasi dan pemahaman teknis aparat penegak hukum. “KUHAP ini sangat teknis. Jangankan masyarakat, aparatnya sendiri banyak yang belum benar-benar paham. Kalau dipaksakan berlaku sekarang, risikonya besar,” ujarnya. Ia juga mengingatkan bahwa pemberlakuan bertepatan dengan libur Natal dan Tahun Baru, sehingga menyempitkan ruang konsolidasi institusi penegak hukum.

Isu lain yang tak kalah sensitif adalah pemberantasan korupsi. KPK sebelumnya menyampaikan keberatan atas wacana memasukkan tindak pidana korupsi ke dalam rezim KUHP umum, karena dikhawatirkan mengaburkan karakter korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Data Transparency International Indonesia menunjukkan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia masih berada di skor 34, menandakan tantangan serius yang membutuhkan rezim hukum yang kuat dan konsisten.

Di tengah euforia dan kritik yang bersahutan, pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru menjadi ujian nyata bagi komitmen negara hukum Indonesia. Apakah reformasi ini benar-benar menghadirkan keadilan yang membumi, atau justru melahirkan persoalan baru, sangat bergantung pada kesiapan aparat, kelengkapan aturan turunan, serta keberanian negara menjaga hukum tetap berpihak pada rakyat, bukan kekuasaan. (Redaksi, Sumber-diolah)

NUSAREPORT ; ” Di hadapan hukum, negara diuji. Di mata rakyat, keadilan dinilai.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *