NUSAREPORT–Jakarta, Dalam praktik sehari-hari, paket data internet yang dibeli masyarakat akan tetap hangus saat masa aktif berakhir, terpakai ataupun tidak. Kebijakan ini kerap dikeluhkan, terutama oleh pekerja sektor informal dan pelaku usaha mikro daring, karena sisa kuota yang telah dibayar lunas tak dapat diakumulasikan kembali.

Polemik tersebut kini resmi masuk ke ruang uji konstitusional. Seorang pengemudi ojek daring (ojol), Didi Supandi, bersama pedagang kuliner daring, Wahyu Triana Sari, mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan menyasar Pasal 71 angka 2 yang mengubah Pasal 28 UU Telekomunikasi. Para pemohon menilai ketentuan ini memberi keleluasaan berlebihan kepada operator seluler untuk menghanguskan kuota tanpa mekanisme akumulasi (rollover), sehingga dinilai melanggar prinsip keadilan dan perlindungan konsumen.

Para pemohon meminta MK menyatakan pasal tersebut konstitusional bersyarat, dengan mewajibkan adanya akumulasi sisa kuota, masa berlaku kuota mengikuti masa aktif kartu, atau mekanisme pengembalian dana atas kuota yang tidak terpakai.

Menanggapi gugatan tersebut, DPR RI dalam sidang perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 menegaskan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Negara telah menyediakan kerangka regulasi telekomunikasi yang seimbang antara perlindungan konsumen, persaingan usaha yang sehat, serta keberlangsungan layanan kepada masyarakat,” ujar Anggota DPR RI Hinca Pandjaitan di hadapan sidang MK, Rabu (18/2/2026).

Menurut DPR, ketentuan Pasal 28 UU Telekomunikasi merupakan instrumen pengendalian struktur pasar, yang memberi kewenangan kepada pemerintah untuk menetapkan formula tarif serta batas atas dan bawah harga layanan.

DPR berpandangan persoalan kuota hangus berada dalam ranah kebijakan layanan dan hubungan kontraktual antara operator dan pelanggan, bukan bersumber langsung dari norma undang-undang yang diuji. Negara juga dinilai telah menyediakan mekanisme pengaduan dan upaya hukum bagi konsumen yang merasa dirugikan.

Terkait kedudukan hukum pemohon, DPR menyerahkan sepenuhnya kepada Mahkamah Konstitusi untuk menilai dan mempertimbangkannya.

NUSAREPORT “Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *