NUSAREPORT-Jambi, Minggu 11/1/2026,- Kebijakan pelarangan tambang emas rakyat kembali menuai kritik. Alih-alih menyelesaikan persoalan lingkungan dan keselamatan kerja, larangan total justru dinilai mendorong praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang semakin masif, berbahaya, dan sulit dikendalikan oleh pemerintah pusat dan daerah.

Pandangan tersebut disampaikan penggiat literasi dari Republikein Studie Club, Muchamad Andi Sofiyan, dalam tulisannya yang terbit Minggu (11/1/2026). Ia menilai kebijakan yang diambil selama ini gagal membaca realitas sosial-ekonomi masyarakat di sekitar wilayah tambang.

Menurut Andi, tambang emas rakyat tidak pernah benar-benar hilang. Ketika akses legal ditutup sepenuhnya, aktivitas tersebut hanya berpindah ke ruang ilegal. Dampaknya, standar keselamatan lenyap, kerusakan lingkungan tak terkendali, konflik aparat dengan warga terus berulang, sementara jaringan cukong dan perantara ilegal justru tumbuh subur.

Larangan total tidak menciptakan ketertiban, tetapi memproduksi kekacauan yang terus direproduksi dan tidak pernah diakui secara resmi,” tulis Andi.

Ia menegaskan, bagi masyarakat di banyak daerah, tambang emas rakyat bukan pilihan ideologis atau politik, melainkan jalan bertahan hidup. Ketika pemerintah pusat dan daerah hanya menawarkan larangan tanpa solusi alternatif, kebijakan tersebut berubah menjadi bentuk kriminalisasi kemiskinan.

Di sisi lain, Andi menyoroti ironi pengelolaan sumber daya di Indonesia. Emas diperlakukan semata sebagai komoditas ekspor dan instrumen industri keuangan, sementara masyarakat di sekitar tambang tetap berada dalam kemiskinan struktural. Nilai tambah tersedot ke tambang berskala besar dan rantai industri, tanpa penguatan ekonomi lokal yang nyata.

Padahal, emas tidak hanya bernilai komersial, tetapi juga berfungsi sebagai alat simpan nilai riil. Ketika rakyat sepenuhnya dilarang mengakses emas, mereka dipaksa bergantung pada uang kertas dan sistem keuangan yang rentan inflasi dan krisis. Dalam konteks ini, tambang emas rakyat skala kecil justru memiliki fungsi distribusi aset yang penting.

Menurut Andi, pengalaman di berbagai daerah menunjukkan bahwa aktivitas tambang rakyat mampu menggerakkan ekonomi desa, menyebarkan aset ke lapisan bawah, dan menciptakan ketahanan ekonomi mikro. Daerah dengan tambang rakyat kerap lebih tahan terhadap guncangan ekonomi dibanding wilayah yang sepenuhnya bergantung pada sektor formal.

Namun, kebijakan pemerintah pusat dan daerah dinilai terjebak pada dikotomi keliru: membebaskan sepenuhnya atau melarang total. Padahal, opsi yang lebih rasional adalah legalisasi terbatas yang disertai penyiapan infrastruktur pendukung.

Legalitas, menurut Andi, tidak boleh berhenti pada penerbitan izin administratif. Pemerintah harus menyiapkan infrastruktur kelembagaan dan teknis, mulai dari penetapan wilayah tambang rakyat yang jelas, pusat pengolahan bersama bebas merkuri, hingga sistem pengawasan berbasis komunitas yang melibatkan pemerintah daerah.

Selain itu, standar keselamatan kerja sederhana namun wajib perlu disiapkan, seperti pengaturan lubang tambang, alat pelindung diri, dan pelatihan teknis dasar. Tanpa infrastruktur tersebut, legalisasi hanya akan menjadi formalitas tanpa dampak nyata.

Paradoks kebijakan lingkungan juga menjadi sorotan. Atas nama perlindungan alam, pemerintah pusat dan daerah justru mempertahankan kebijakan yang memperparah kerusakan. Tambang ilegal menggunakan merkuri dan sianida tanpa pengawasan, mencemari sungai, merusak sumber air, serta meninggalkan lubang tambang terbuka.

Sebaliknya, jika dilegalkan dan diatur, tambang rakyat dapat dipaksa tunduk pada aturan sederhana namun tegas: larangan total merkuri, pelarangan alat berat, kewajiban reklamasi, serta perlindungan kawasan air dan hutan lindung. Kehilangan sebagian hasil tambang dinilai jauh lebih rasional dibandingkan kerusakan lingkungan dan kesehatan jangka panjang.

Andi juga mengkritik upaya memaksa emas rakyat masuk sepenuhnya ke sistem perbankan. Ketika emas diubah menjadi angka digital, rakyat kembali kehilangan kendali atas asetnya. Model yang lebih sehat adalah pengelolaan melalui koperasi emas rakyat yang menjual hasilnya ke BUMN atau koperasi daerah secara transparan.

“Tambang emas rakyat bukan masalah moral atau ideologis. Ini murni persoalan desain kebijakan,” tegas Andi.

Ia menilai larangan total telah terbukti gagal selama puluhan tahun. Mempertahankannya berarti mempertahankan kegagalan yang sama. Legalisasi terbatas dengan infrastruktur pendukung dinilai lebih jujur pada realitas, lebih adil bagi rakyat, dan lebih terkendali bagi lingkungan.

NUSAREPORT “Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *