
NUSAREPORT-Jakarta,- Kekhawatiran terhadap terus menyusutnya kawasan hutan kembali mengemuka di parlemen. Ketua Panitia Kerja (Panja) Alih Fungsi Lahan Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, secara tegas meminta agar praktik pengalihan fungsi hutan tidak lagi dilakukan, bahkan dengan dalih kepentingan strategis nasional sekalipun.
Menurut Alex, cara pandang terhadap hutan harus diubah secara mendasar. Hutan, terutama yang berada di kawasan vital seperti hulu sungai dan lereng gunung, tidak bisa ditukar dengan kepentingan jangka pendek apa pun.
“Kita harus mulai mengubah cara berpikir bahwa fungsi hutan tidak dapat diubah dengan alasan apa pun. Kalau dia adalah hulu sungai, ya sudah, itu mesti tetap hutan. Titik. Apa pun alasannya, tak mungkin diubah,” kata Alex di Jakarta, Kamis.5/2
Alex mengaitkan sikap tegas tersebut dengan rangkaian bencana hidrometeorologi yang melanda wilayah Sumatera dalam beberapa waktu terakhir. Ia menilai, bencana besar yang terjadi tidak dapat dilepaskan dari hilangnya sekitar 1,4 juta hektare hutan tropis, yang sebelumnya dialihfungsikan menjadi kawasan pertambangan dan perkebunan kelapa sawit.
Perubahan tutupan lahan itu, lanjut Alex, telah merusak fungsi hidrologis hutan. Tanah kehilangan kemampuan menyerap air secara optimal, sehingga air hujan langsung mengalir di permukaan dan berubah menjadi arus destruktif yang memicu banjir bandang dan longsor.
Dampaknya pun tidak kecil. Catatan yang disampaikan Alex menunjukkan, 967 orang meninggal dunia dan 262 orang dinyatakan hilang, menjadikan peristiwa tersebut sebagai salah satu bencana terburuk dalam sejarah modern Indonesia. Sekitar 3,3 juta jiwa terdampak, kehilangan tempat tinggal, harta benda, hingga terganggunya pola hidup sehari-hari.
Dari sisi ekonomi dan infrastruktur, kerugian ditaksir mencapai Rp 68,8 triliun. Sebanyak 3.500 bangunan rusak berat, 271 akses jembatan hancur, serta 282 fasilitas pendidikan mengalami kerusakan serius.
Dalam konteks itulah, Panja Alih Fungsi Lahan Komisi IV DPR dibentuk. Alex menegaskan, Panja ini tidak sekadar forum diskusi, melainkan instrumen politik kebijakan untuk merumuskan rekomendasi konkret agar kesalahan serupa tidak terus berulang.
“Tujuan akhirnya jelas, yakni memenuhi tujuan utama bernegara: melindungi segenap tumpah darah Indonesia. Artinya, melindungi manusianya,” ujar Wakil Ketua Komisi IV DPR tersebut.
Ia juga mendorong pemerintah, khususnya Kementerian Kehutanan, agar bersikap jauh lebih tegas dalam menjaga bentang alam yang memiliki fungsi ekologis fundamental. Menurutnya, kawasan seperti hulu sungai dan lereng gunung harus ditempatkan sebagai zona yang tidak boleh ditawar dalam kebijakan pembangunan.
“Ketegasan ini diperlukan untuk melindungi manusia Indonesia dari kembali terjadinya bencana alam, seperti banjir bandang dan longsor, akibat salah kebijakan alih fungsi lahan yang merusak ekosistem hulu,” tegas Alex.
Sebelumnya, Panja Alih Fungsi Lahan Komisi IV DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/2). RDP tersebut membahas kondisi alih fungsi lahan di sektor pertanian, kehutanan, dan kelautan.
Rapat itu turut dihadiri Ketua Komisi IV DPR Siti Hediati Hariyadi (Titiek Soeharto) serta pejabat eselon I teknis dari Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Forum ini menjadi ruang awal bagi DPR untuk menyelaraskan data, kebijakan, dan langkah korektif lintas sektor dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup.
Di tengah tekanan pembangunan dan investasi, pernyataan Alex menjadi pengingat penting bahwa krisis ekologis bukan sekadar isu lingkungan, melainkan persoalan keselamatan manusia dan keberlanjutan negara dalam jangka panjang.
NUSAREPORT “Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta.”