
NUSAREPORT- Jakarta,- Pemerintah bersiap membatasi akses media sosial bagi anak melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS). Regulasi yang dijadwalkan mulai berlaku Maret 2026 itu mengatur pembatasan usia pengguna media sosial, termasuk penertiban penggunaan smartphone di lingkungan sekolah.
Langkah ini lahir dari kekhawatiran atas meningkatnya risiko paparan konten berbahaya, perundungan siber, hingga kecanduan digital pada anak. Namun di sisi lain, muncul pertanyaan mendasar: apakah pembatasan akses cukup menjawab tantangan, atau justru berisiko menghambat proses pembelajaran digital yang kini menjadi bagian dari kehidupan generasi muda?
Kepala UNS Fintech Center and Banking, Putra Pamungkas, menilai pendekatan yang terlalu berfokus pada pembatasan berpotensi mengabaikan realitas ekosistem pembelajaran digital. Ia menegaskan bahwa keterampilan digital tidak lahir dari ruang yang steril.
“Berbagai penelitian menunjukkan bahwa keterampilan digital, termasuk etika bermedia sosial, kolaborasi, dan kreativitas, justru tumbuh melalui praktik langsung di ruang digital,” ujar Putra, dikutip dari siaran pers Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Selasa (10/2/2026).
Menurutnya, tantangan negara bukan sekadar menutup akses, melainkan memastikan adanya pendampingan, literasi, dan perlindungan yang memadai. Perlindungan anak dan remaja di ruang digital tetap menjadi agenda penting kebijakan publik, tetapi harus diwujudkan melalui pendekatan yang edukatif dan adaptif.
Penguatan literasi digital, etika bermedia, keamanan siber, serta pelibatan aktif orang tua, pendidik, dan platform digital dinilai lebih selaras dengan kebutuhan jangka panjang pembangunan sumber daya manusia digital. Tanpa itu, pembatasan berisiko menjadi solusi administratif yang tidak menyentuh akar persoalan.
Dukungan terhadap PP TUNAS datang dari parlemen. Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, menyatakan bahwa pembatasan akses media sosial perlu disertai kesiapan teknis yang terukur dan dapat diaudit.
“Kami mendorong Komdigi dan platform digital menyiapkan mekanisme verifikasi usia, persetujuan orang tua, serta transparansi risiko platform. Komisi I DPR RI akan memastikan pengawasan tidak berhenti pada norma,” kata Amelia.
Ia menegaskan, DPR akan meminta peta jalan pelaksanaan, indikator keberhasilan, mekanisme pelaporan kepatuhan platform, hingga koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Legislator Partai NasDem itu juga mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan anak, perlindungan data pribadi, dan hak digital warga negara.
Pengalaman internasional menunjukkan isu ini bukan perkara sederhana. Presiden Prancis Emmanuel Macron berencana melarang anak di bawah 15 tahun mengakses media sosial dan memperluas larangan penggunaan ponsel hingga tingkat sekolah menengah atas mulai September 2026. Prancis telah mewajibkan izin orang tua bagi anak di bawah 15 tahun untuk membuat akun media sosial, meski implementasinya masih menghadapi kendala teknis, terutama dalam verifikasi usia dan pengawasan lintas platform.
Survei Harris Interactive pada 2024 mencatat 73 persen responden mendukung larangan media sosial bagi anak di bawah 15 tahun. Australia bahkan telah lebih dahulu menerapkan larangan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Namun, efektivitas kebijakan tersebut tetap bergantung pada kesiapan sistem dan partisipasi seluruh pemangku kepentingan.
Bagi Indonesia, PP TUNAS akan menjadi ujian keseimbangan antara proteksi dan pemberdayaan. Anak-anak bukan hanya pihak yang harus dilindungi dari risiko digital, tetapi juga calon pelaku ekonomi dan warga digital masa depan yang membutuhkan kompetensi.
Regulasi yang kuat penting. Namun tanpa literasi yang masif, pendampingan yang konsisten, serta tanggung jawab platform digital, pembatasan bisa berubah menjadi pagar formal yang mudah ditembus. Di tengah arus transformasi digital, kebijakan publik dituntut tidak hanya melindungi, tetapi juga menyiapkan generasi yang cakap, kritis, dan beretika di ruang siber.
NUSAREPORT “Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta”