NUSAREPORT-Jakarta, Kekerasan terhadap perempuan di Indonesia masih menunjukkan tren peningkatan. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan mencatat sepanjang tahun 2025 terjadi 376.529 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan. Angka ini meningkat sekitar 14,7 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Data tersebut disampaikan dalam pemaparan Catatan Tahunan (CATAHU) 2025 Komnas Perempuan di Jakarta, Jumat 6/3

Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa kekerasan seksual masih menjadi bentuk Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan (KBGtP) yang paling banyak terjadi sepanjang 2025. Temuan ini menunjukkan bahwa persoalan kekerasan seksual masih menjadi tantangan serius dalam upaya perlindungan perempuan di Indonesia, baik dalam ruang domestik maupun ruang publik.

Komnas Perempuan mencatat sebagian besar kasus kekerasan terjadi di ranah personal atau domestik. Sepanjang 2025, kasus di ranah ini mencapai 337.961 kejadian. Data ini kembali menegaskan bahwa rumah tangga atau relasi personal masih menjadi ruang yang paling rentan bagi perempuan untuk mengalami kekerasan.

Sementara itu, kekerasan yang terjadi di ranah publik tercatat sebanyak 17.252 kasus. Kekerasan di ruang publik mencakup berbagai situasi, seperti di tempat kerja, lingkungan pendidikan, transportasi umum, maupun ruang sosial lainnya. Adapun kekerasan yang terjadi di ranah negara tercatat sebanyak 2.707 kasus, yang berkaitan dengan tindakan aparat atau kebijakan yang berdampak pada pelanggaran hak-hak perempuan.

Dilihat dari kelompok usia korban, perempuan berusia 18 hingga 24 tahun menjadi kelompok yang paling banyak mengalami kekerasan berbasis gender. Setelah itu disusul kelompok usia 25 hingga 40 tahun. Kondisi ini menunjukkan bahwa perempuan muda, termasuk mahasiswa dan pekerja pada tahap awal karier, berada dalam posisi yang cukup rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan.

Selain menghimpun data dari berbagai lembaga layanan, Komnas Perempuan juga menerima laporan langsung dari masyarakat. Sepanjang 2025 terdapat 3.682 laporan kasus yang berhasil diverifikasi oleh lembaga tersebut. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.333 kasus telah mendapatkan penyikapan melalui proses pendampingan, advokasi, maupun koordinasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga layanan korban.

Komnas Perempuan menilai meningkatnya jumlah laporan tidak hanya mencerminkan bertambahnya kasus kekerasan, tetapi juga menunjukkan adanya peningkatan kesadaran masyarakat untuk melaporkan tindak kekerasan berbasis gender. Dalam konteks kebijakan, penguatan implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dinilai menjadi langkah penting untuk memperbaiki sistem penanganan korban sekaligus memperkuat upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan di Indonesia. ( Sumber Alliance diolah )

NUSAREPORT “Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *