
NUSAREPORT-Bungo, Jambi, Rencana implementasi penuh kebijakan LPG satu harga pada 2026 bukan sekadar program distribusi energi, melainkan ujian mendasar bagi arah kebijakan sosial-ekonomi negara. Di tengah ketimpangan akses energi yang kronis, kebijakan ini menempatkan negara pada persimpangan: menjadi pelindung keadilan energi atau sekadar pengelola subsidi tanpa reformasi sistemik.
Selama lebih dari satu dekade, disparitas harga LPG 3 kilogram telah menjadi simbol nyata ketimpangan pembangunan. Di wilayah perkotaan dan pusat pertumbuhan, LPG mudah diperoleh dengan harga relatif stabil. Sebaliknya, di daerah pedalaman, kepulauan, dan perbatasan, harga LPG melonjak drastis, bahkan mencapai dua hingga tiga kali lipat dari Harga Eceran Tertinggi (HET). Dalam konteks ini, subsidi energi justru menciptakan paradoks: negara hadir di pusat, namun absen di pinggiran.
Kebijakan LPG satu harga berupaya memutus paradoks tersebut. Dengan sistem distribusi terintegrasi dan penyeragaman harga nasional, pemerintah ingin memastikan bahwa warga negara, di mana pun berada, memiliki hak yang sama atas energi bersubsidi. Secara normatif, kebijakan ini sejalan dengan amanat konstitusi untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Namun, idealisme kebijakan ini berbenturan dengan realitas struktural di lapangan. Masalah utama distribusi LPG bukan sekadar jarak geografis, melainkan kompleksitas rantai pasok, lemahnya pengawasan, praktik rente di tingkat lokal, serta kegagalan negara membangun sistem logistik energi yang adaptif terhadap kondisi wilayah.
Dokumen LPG Satu Harga 2026 menunjukkan bahwa biaya logistik menjadi faktor dominan pembentuk disparitas harga. Di daerah 3T, ongkos angkut dapat menyumbang lebih dari 60 persen harga jual. Jika negara ingin menanggung selisih tersebut, maka konsekuensi fiskalnya sangat besar. Tanpa desain subsidi yang presisi, kebijakan ini berpotensi menggerus APBN dan mengorbankan belanja sosial sektor lain.
Di sinilah urgensi reformasi tata kelola subsidi menjadi kunci. LPG satu harga hanya akan efektif jika berbasis pada data penerima manfaat yang akurat, terintegrasi dengan NIK, dan dikontrol melalui sistem digital end-to-end. Tanpa reformasi ini, subsidi akan terus bocor ke kelompok mampu, industri kecil non-sasaran, bahkan spekulan.
Lebih dari itu, kebijakan satu harga harus dibaca sebagai momentum untuk mengakhiri paradigma subsidi berbasis komoditas dan beralih ke subsidi berbasis orang. Subsidi energi selama ini diberikan kepada barang, bukan kepada subjek yang membutuhkan. Akibatnya, kebijakan yang bertujuan melindungi kelompok miskin justru dinikmati oleh kelas menengah dan pelaku usaha.
Transformasi menuju subsidi berbasis penerima menjadi keniscayaan. LPG satu harga akan berisiko gagal jika tidak disertai pembatasan ketat konsumsi oleh rumah tangga mampu dan sektor non-mikro. Tanpa mekanisme pembatasan yang kuat, subsidi akan semakin membengkak, sementara ketimpangan tetap lestari.
Aspek lain yang kerap luput adalah dampak kebijakan ini terhadap struktur ekonomi lokal. Selama ini, disparitas harga menciptakan ruang ekonomi informal bagi agen dan pengecer kecil. Penyeragaman harga berpotensi memangkas margin mereka. Tanpa skema kompensasi atau transformasi peran, kebijakan ini bisa memicu resistensi sosial di tingkat akar rumput.
Karena itu, pemerintah perlu merancang kebijakan transisi yang adil: mengubah peran agen dan pengecer menjadi bagian dari sistem distribusi resmi berbasis kinerja, bukan mematikan mereka melalui regulasi sepihak. Pendekatan koersif tanpa strategi sosial justru akan melemahkan efektivitas kebijakan.
Dari sudut makro, LPG satu harga berpotensi menjadi instrumen stabilisasi inflasi daerah. Energi adalah input utama sektor pangan, transportasi, dan jasa. Harga LPG yang stabil akan menekan biaya hidup, memperkuat daya beli masyarakat, serta memperkecil jurang inflasi pusat-daerah. Dalam jangka panjang, kebijakan ini dapat menjadi katalis pemerataan ekonomi nasional.
Namun, keberhasilan kebijakan ini tidak akan ditentukan oleh desain teknokratis semata, melainkan oleh kapasitas negara dalam mengelola kompleksitas lapangan. Infrastruktur logistik, integrasi data lintas lembaga, kapasitas pengawasan daerah, serta keberanian politik untuk menertibkan mafia distribusi menjadi faktor penentu.
LPG satu harga adalah pertaruhan besar kebijakan energi nasional. Jika berhasil, ia akan menjadi tonggak transformasi subsidi energi menuju sistem yang lebih adil, efisien, dan berkelanjutan. Jika gagal, kebijakan ini hanya akan menambah daftar panjang program populis yang runtuh dalam praktik.
Dengan target 2026, waktu persiapan semakin sempit. Pemerintah dituntut bergerak cepat, tidak sekadar membangun regulasi, tetapi juga menata sistem, membangun infrastruktur, dan memperkuat kapasitas pengawasan.
Lebih dari sekadar kebijakan harga, LPG satu harga adalah refleksi keberpihakan negara. Apakah negara sungguh hadir di dapur rakyat kecil di pelosok negeri, atau sekadar menebalkan angka subsidi di atas kertas.
*ANDRA – Analisis Kebijakan Bidang Kewaspadaan Nasional BPBD Kesbangpol Kabupaten Bungo