NUSAREPORT – Jakarta,  Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira Adhinegara, menilai putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal Presiden AS Donald Trump sebagai kabar positif bagi Indonesia.

Bhima menyatakan, dengan gugurnya kebijakan tarif tersebut, maka Indonesia tidak lagi berada dalam tekanan untuk meratifikasi Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang sebelumnya dikaitkan dengan ancaman tarif dari Washington.

“Ancaman tarif resiprokal sudah tidak berlaku lagi. Bahkan perusahaan Indonesia bisa menagih selisih bea masuk ke AS. Semua langkah negosiasi yang dilakukan tim Indonesia di Washington DC pada konteks tekanan tarif dapat dianggap tidak relevan lagi,” ujar Bhima di Jakarta.21/2

Ia menambahkan, DPR RI tidak perlu lagi memasukkan ART ke dalam agenda ratifikasi undang-undang. Menurutnya, keputusan MA AS membuka ruang bagi Indonesia untuk keluar dari tekanan perjanjian yang dinilai berisiko terhadap kepentingan nasional, sekaligus memperluas opsi kerja sama perdagangan dengan negara lain secara lebih setara.

Celios sebelumnya mencatat setidaknya tujuh poin krusial dalam draf ART yang dianggap berpotensi merugikan ekonomi Indonesia. Pertama, potensi banjir impor produk pangan, teknologi, dan migas yang dapat menekan neraca perdagangan serta neraca pembayaran, bahkan berisiko melemahkan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.

Kedua, pembatasan ruang Indonesia untuk menjalin kerja sama dagang dengan negara lain, yang dinilai berpotensi menjadikan Indonesia sebagai bagian dari blok perdagangan eksklusif. Ketiga, ancaman terhadap industrialisasi nasional akibat minimnya transfer teknologi dan potensi penghapusan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), yang bisa memicu deindustrialisasi.

Keempat, kepemilikan absolut perusahaan asing di sektor pertambangan tanpa kewajiban divestasi. Kelima, klausul yang dinilai mengharuskan Indonesia mengikuti sikap politik dagang AS terhadap negara tertentu, termasuk kemungkinan pemberian sanksi. Keenam, tertutupnya peluang transhipment Indonesia dalam rantai pasok global. Ketujuh, potensi transfer data personal ke luar negeri yang dinilai membahayakan keamanan data dan ekosistem digital nasional.

Sementara itu, pada Jumat (20/2 waktu setempat), Mahkamah Agung Amerika Serikat melalui putusan 6-3 menyatakan bahwa Presiden tidak memiliki kewenangan memberlakukan tarif global berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA). Putusan tersebut membatalkan sejumlah kebijakan tarif global yang sebelumnya diberlakukan.

Menanggapi keputusan itu, Donald Trump menyebut putusan MA sebagai “sangat mengecewakan” dan menuding adanya pengaruh kepentingan asing dalam proses pengambilan keputusan.

Putusan ini tidak hanya berdampak pada dinamika politik dan ekonomi domestik AS, tetapi juga memberi implikasi global, termasuk bagi negara-negara mitra dagang seperti Indonesia. Bagi Celios, momentum ini harus dimanfaatkan untuk memperkuat posisi tawar Indonesia dalam perjanjian perdagangan internasional yang berkeadilan dan berorientasi pada kepentingan nasional jangka panjang.

NUSAREPORT “Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *