
Kurangi beban Guru ASN, Mendikdasmen Abdul Mu’ti buat terobosan baru tidak ada laporan harian di e-Kinerja BKN (Instagram @abe_mukti/kemendikdasmen)
NUSAREPORT-Jakarta,- Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan bahwa guru Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak diwajibkan menyusun laporan kinerja harian melalui sistem e-Kinerja Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai tahun 2026. Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 271/O/2025 tentang Pedoman Pengelolaan Kinerja Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Kebijakan ini menjadi pengecualian dari ketentuan umum pengelolaan kinerja ASN yang ditetapkan BKN, di mana seluruh ASN diwajibkan mengisi laporan aktivitas harian secara rutin melalui aplikasi e-Kinerja sebagai instrumen akuntabilitas dan evaluasi kinerja.
Dalam Kepmendikdasmen Nomor 271/O/2025, tidak diatur kewajiban pengelolaan kinerja harian, penilaian kinerja per hari, maupun laporan formal aktivitas harian guru. Penilaian kinerja pendidik dan tenaga kependidikan difokuskan pada mekanisme evaluasi periodik dan tahunan yang lebih relevan dengan tugas profesional guru.
Adapun evaluasi kinerja periodik dilaksanakan secara bulanan atau triwulanan dengan menggabungkan penilaian hasil kerja dan perilaku kerja. Periode evaluasi tersebut ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, evaluasi kinerja tahunan dilakukan satu kali dalam setahun, juga dengan mengintegrasikan penilaian hasil kerja dan perilaku kerja sebagai dasar pengukuran kinerja secara komprehensif.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia, Prof. Ryaas Rasyid, menilai kebijakan tersebut sebagai langkah korektif terhadap kecenderungan birokratisasi berlebihan di sektor pendidikan.
“Guru memiliki karakter kerja yang berbeda dengan ASN administrasi. Ketika guru dipaksa mengikuti laporan harian yang kaku, maka energi profesionalnya justru terkuras pada administrasi, bukan pada proses pembelajaran,” ujarnya.
Pandangan serupa disampaikan pakar manajemen pendidikan Universitas Negeri Jakarta, Prof. Dedi Supriadi, yang menilai kebijakan Mendikdasmen Abdul Mu’ti selaras dengan upaya peningkatan mutu pendidikan.
“Penilaian kinerja guru semestinya berbasis capaian pembelajaran, kompetensi pedagogik, dan perilaku profesional, bukan sekadar rutinitas laporan harian. Regulasi ini memberi ruang bagi guru untuk fokus pada kualitas pengajaran,” katanya.
Menurut Dedi, pendekatan evaluasi periodik dan tahunan sebagaimana diatur dalam Kepmendikdasmen Nomor 271/O/2025 juga lebih sejalan dengan prinsip outcome based performance, yang selama ini direkomendasikan dalam reformasi birokrasi sektor pendidikan.
Dengan terbitnya kebijakan tersebut, guru ASN memiliki dasar hukum yang jelas untuk tidak diwajibkan mengisi laporan harian e-Kinerja pada 2026, berbeda dengan ASN pada umumnya yang tetap mengikuti ketentuan BKN.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi bagian dari reformasi tata kelola ASN sektoral yang lebih adaptif, proporsional, dan berorientasi pada kualitas layanan publik, khususnya di bidang pendidikan dasar dan menengah. (Redaksi,Sumber-diolah)