Direktur Ideologi, Kebangsaan, Politik, dan Demokrasi Kementerian PPN/Bappenas, Nuzula Anggeraini di Gedung DKPP Jakarta, Selasa, 23 Desember 2025. (Dok.Publik-NR)

NUSAREPORT-Jakarta, – Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas mengusulkan penambahan jumlah komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjadi sembilan orang. Usulan ini muncul sebagai rekomendasi perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola lembaga penyelenggara pemilu agar lebih profesional dan independen.

Direktur Ideologi, Kebangsaan, Politik, dan Demokrasi Kementerian PPN/Bappenas, Nuzula Anggeraini, menjelaskan bahwa sembilan komisioner tersebut nantinya dipilih melalui tiga unsur berbeda. Masing-masing tiga orang diusulkan oleh Presiden, DPR, dan Mahkamah Konstitusi (MK), dengan proses yang transparan dan akuntabel.

“Model ini dirancang untuk menjaga independensi. Independensi itu tercermin dari mekanisme pemilihan anggota KPU, Bawaslu, dan DKPP,” ujar Nuzula di Jakarta, Selasa, 23 Desember 2025.

Tak hanya soal jumlah, Bappenas juga menyoroti masa jabatan komisioner ketiga lembaga tersebut. Masa jabatan diusulkan lima tahun dan dapat dipilih kembali maksimal satu kali. Selain itu, prinsip affirmative action menjadi perhatian serius, khususnya untuk menjamin keterwakilan perempuan.

“Paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan perlu diakomodasi, termasuk perwakilan penyandang disabilitas dan kelompok rentan,” tegas Nuzula.

Dalam kesempatan yang sama, Bappenas juga menyatakan dukungan terhadap penguatan kemandirian DKPP. Saat ini, secara kelembagaan DKPP masih bernaung di bawah Kesekretariatan Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kondisi yang dinilai perlu diperbaiki.

“Perlu penguatan struktur DKPP agar benar-benar independen dan mandiri secara kelembagaan,” kata Nuzula dalam Diskusi Terbatas Penguatan Lembaga Kode Etik yang digelar DKPP.

Sebagai langkah konkret, Bappenas mengusulkan agar Sekretariat DKPP dipimpin pejabat pimpinan tinggi madya setingkat sekretaris jenderal. Bahkan, keberadaan sekretariat DKPP di tingkat provinsi juga didorong untuk memperkuat pengawasan dan penegakan etik penyelenggara pemilu di daerah.

Dengan usulan-usulan tersebut, Bappenas berharap lembaga penyelenggara pemilu tidak hanya lebih kuat secara struktur, tetapi juga semakin dipercaya publik sebagai penjaga demokrasi yang independen, adil, dan berintegritas. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *