NUSAREPORT-Jakarta, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib menghormati dan mematuhi hukum nasional. Penegasan itu menguat setelah Meutya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor Meta di Jakarta Selatan pada Rabu, menyusul penilaian pemerintah bahwa kepatuhan Meta terhadap aturan yang berlaku di Indonesia belum berjalan sebagaimana mestinya.

Usai sidak, Meutya menyampaikan pihaknya meminta Meta memenuhi sejumlah hal yang dinilai krusial untuk membenahi ekosistem informasi, terutama terkait transparansi dan perlindungan pengguna. “Kita hari ini berbicara tadi dengan pihak Meta, untuk meminta beberapa hal pertama keterbukaan algoritma dan keterbukaan moderasi konten,” kata Meutya saat ditemui setelah sidak. Selain keterbukaan itu, ia menekankan Meta juga wajib memenuhi kewajiban pelaporan sesuai ketentuan hukum di Indonesia serta meningkatkan pengawasan terhadap konten yang beredar di platformnya.

Dalam penilaiannya, tingkat kepatuhan platform media sosial milik Meta terhadap regulasi di Indonesia masih rendah. Meutya menyebut angkanya bahkan masih berada di bawah 30 persen. Bagi pemerintah, angka ini bukan sekadar statistik kepatuhan administratif, melainkan berkaitan langsung dengan dampak di lapangan: kualitas informasi publik, keamanan pengguna, serta risiko kerugian sosial-ekonomi akibat konten berbahaya dan kejahatan digital.

Meutya menyoroti derasnya disinformasi di media sosial, yang menurutnya paling banyak berkaitan dengan isu kesehatan. Ia menyebut pihaknya menerima banyak keluhan dan masukan dari dokter serta tenaga kesehatan mengenai maraknya misinformasi yang efeknya serius, bahkan sampai berujung pada hilangnya nyawa. Di saat yang sama, penipuan daring atau scamming juga disebut kian marak terjadi di berbagai platform digital, memperbesar beban masyarakat sebagai pengguna sekaligus memperberat kerja penegakan hukum.

Tak hanya isu kesehatan dan kejahatan digital, Meutya juga menyinggung disinformasi terkait isu pemerintahan dan pembangunan. Konten semacam ini dinilai berpotensi memecah belah, baik dengan memanaskan relasi antara masyarakat dan pemerintah maupun mengadu domba antar sesama warga. Dalam konteks ini, permintaan keterbukaan algoritma dan moderasi konten menjadi poin penting, karena cara platform mengatur distribusi konten dapat ikut menentukan seberapa cepat disinformasi menyebar, seberapa lama bertahan, dan seberapa mudah dikendalikan.

Di tengah semua sorotan itu, Meutya tetap menempatkan prinsip dasar yang ia anggap tak bisa ditawar: platform digital tidak berada di ruang hampa. Bagi pemerintah, perusahaan teknologi yang mengambil keuntungan dari pasar Indonesia juga memikul kewajiban yang sama untuk tunduk pada aturan main di Indonesia. “Meta selaku industri yang tentu berbasis di tanah air mengambil keuntungan dari industri yang dilaksanakan di Indonesia juga harus patuh kepada hukum-hukum yang berlaku di Indonesia,” ucapnya.

Meutya juga menggarisbawahi kompleksitas tantangan Indonesia, terutama ketika berbicara soal anak sebagai pengguna internet. Dengan jumlah anak yang mencapai puluhan juta pengguna internet, risiko paparan konten berbahaya, eksploitasi, perundungan siber, hingga praktik pengumpulan data yang tidak transparan menjadi isu yang menuntut standar kepatuhan lebih kuat, bukan sekadar janji sukarela. “Dengan jumlah anak yang mencapai puluhan juta pengguna internet, tantangan implementasi di Indonesia tentu jauh lebih kompleks. Namun platform digital yang beroperasi di Indonesia harus menghormati hukum yang berlaku di Indonesia,” kata Meutya menutup pernyataannya.

Terkait tindak lanjut sidak, Meutya menyatakan pemerintah masih menunggu komitmen kepatuhan dari Meta. Pada titik ini, pesan yang ingin ditegaskan pemerintah terlihat jelas: inovasi digital tetap penting, tetapi transparansi, tanggung jawab, dan kepatuhan hukum adalah fondasi agar ruang digital tidak menjadi ladang disinformasi, penipuan, dan risiko bagi kelompok rentan, terutama anak-anak. Ketika platform dan regulator sama-sama bergerak dengan ukuran yang terukur dan dapat diawasi publik, ruang digital yang sehat bukan lagi slogan, melainkan arah kebijakan yang punya konsekuensi nyata.

NUSAREPORT “Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta.”.

.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *