Pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi. (Foto: Dok. Pribadi)

NUSAREPORT- Jakarta ,- Sabtu,13/12/2025,- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menegaskan tidak ditemukan pelanggaran kode etik dalam proses pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan demikian, MKMK menyatakan status dan keabsahan jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK dinilai sah.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna dalam konferensi pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 11 Desember 2025. Menurut Palguna, MKMK telah melakukan pencermatan mendalam terhadap proses pengangkatan Ketua MK pengganti Anwar Usman itu.

“Majelis Kehormatan mencermati secara saksama hingga saat ini dan tidak ditemukan adanya pelanggaran terhadap Sapta Karsa Hutama yang dilakukan Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo,” ujar Palguna.

MKMK menilai tidak terdapat pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi, termasuk dalam mekanisme pemilihan Suhartoyo sebagai Ketua MK untuk masa jabatan 2023–2028. Oleh karena itu, Majelis menegaskan tidak ada alasan hukum maupun etik untuk meragukan keabsahan jabatannya.

Pernyataan MKMK tersebut disampaikan sebagai respons atas berkembangnya pemberitaan dan isu di media massa serta media sosial yang mempertanyakan legalitas pengangkatan Suhartoyo, terutama pascaputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Menurut MKMK, polemik yang muncul di ruang publik bersumber dari penafsiran yang keliru terhadap Putusan PTUN Jakarta Nomor 604/G/2023/PTUN JKT. Palguna menyebut, amar putusan tersebut kerap dipisahkan dari pertimbangan hukum secara utuh, sehingga memunculkan kesan seolah-olah jabatan Ketua MK tidak sah.

“MKMK berkewajiban menjaga kehormatan dan keluhuran martabat Mahkamah serta memastikan penerapan kode etik hakim konstitusi. Pernyataan ini dimaksudkan untuk meluruskan informasi yang menyesatkan publik,” kata Palguna.

Namun demikian, pernyataan MKMK tersebut menuai kritik dari kalangan akademisi. Pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi menilai pernyataan Ketua MKMK berpotensi menyesatkan publik dan bertentangan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Pernyataan Ketua MKMK perlu diluruskan agar tidak menyesatkan publik. Terlebih, hal tersebut merupakan sikap pembangkangan terhadap amar Putusan PTUN Nomor 604/G/2023/PTUN JKT yang telah inkracht sejak 16 Desember 2024,” tegas Rullyandi dalam keterangannya, Jumat, 12 Desember 2025.

Rullyandi mengungkapkan, dirinya sebelumnya telah mengirimkan surat terbuka kepada Mahkamah Konstitusi terkait keabsahan pengangkatan Suhartoyo sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 8 Tahun 2024 pada 30 Desember 2024.

Ia menegaskan, dalam perkara di PTUN, pihak Suhartoyo dinyatakan kalah. Amar putusan PTUN, menurutnya, secara tegas membatalkan Surat Keputusan pengangkatan Ketua MK dan memerintahkan agar SK tersebut dicabut.

“Sebagai pihak yang kalah dalam sengketa hukum di PTUN, seharusnya Ketua MK Suhartoyo dan MKMK tunduk dan menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan sikap ksatria,” ujarnya.

Rullyandi juga menilai pembelaan yang disampaikan MKMK dalam konferensi pers tidak lagi relevan dan justru mencederai etika kelembagaan.

“Lebih parah lagi, sangat tidak etis jika lembaga etik yang telah kalah di peradilan justru melakukan pembelaan dengan penafsiran yang menyimpang dan membangkang putusan pengadilan,” pungkasnya.

Polemik mengenai status Ketua MK Suhartoyo pun hingga kini masih menjadi perdebatan di ruang publik, seiring perbedaan tafsir antara putusan etik MKMK dan putusan hukum PTUN Jakarta. (Redaksi- Editorial dari berbagai Sumber )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *