NUSAREPORT- Jakarta,- Aksi pelemparan bom molotov di SMP Negeri 3 Sungai Raya, Kalimantan Barat, bukan sekadar peristiwa keamanan di lingkungan sekolah. Di balik insiden tersebut tersingkap potret risiko anak di persimpangan perundungan, persoalan keluarga, dan paparan konten kekerasan di ruang digital, sebuah kombinasi rapuh yang menuntut perhatian serius dunia pendidikan dan masyarakat luas.

Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengungkapkan bahwa pelaku yang masih berstatus pelajar diketahui tergabung dalam komunitas daring True Crime Community (TCC), sebuah grup yang memuat dan menyebarkan konten kekerasan ekstrem. Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol. Mayndra Eka Wardhana, di Jakarta, Rabu (4/2), menyatakan ketertarikan terhadap konten kekerasan menjadi salah satu faktor yang memengaruhi pola pikir anak tersebut.

Namun, aparat menegaskan bahwa paparan konten digital bukanlah penyebab tunggal. Berdasarkan hasil pendalaman awal, pelaku juga merupakan korban perundungan di lingkungan pergaulannya dan diduga menghadapi masalah dalam keluarga. Dorongan balas dendam akibat tekanan psikologis itulah yang kemudian dilampiaskan melalui aksi kekerasan di lingkungan sekolah.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (3/2), ketika pelaku datang ke sekolah dan melemparkan botol berisi bahan bakar yang memicu percikan api serta kepulan asap. Beruntung, respons cepat pihak sekolah bersama warga sekitar berhasil mencegah api meluas ke bangunan utama maupun ruang kelas.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, memastikan tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Aparat kepolisian segera mengamankan lokasi, sementara Tim Inafis Satreskrim Polres Kubu Raya mengumpulkan barang bukti untuk kepentingan penyelidikan. Pihak kepolisian juga memastikan situasi keamanan di sekolah telah terkendali dan kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung dengan pengawasan aparat.

Di tengah penanganan kasus, Densus 88 juga menyampaikan sejumlah indikator awal anak yang terpapar komunitas daring bermuatan kekerasan sebagai langkah pencegahan. Salah satu ciri yang kerap ditemukan adalah munculnya simbol atau nama pelaku kekerasan pada barang pribadi anak, yang dijadikan figur idola atau sosok yang ingin ditiru. Anak juga cenderung menarik diri dari pergaulan, lebih nyaman menyendiri, dan menghabiskan waktu lama mengakses komunitas tersebut.

Ciri lain yang patut diwaspadai adalah kecenderungan menirukan pelaku kekerasan, mulai dari gaya berpakaian, unggahan di media sosial, hingga perilaku sehari-hari. Pola ini, menurut Densus 88, pernah muncul dalam sejumlah kasus sebelumnya, termasuk insiden di SMAN 72, di mana anak berhadapan dengan hukum meniru simbol, replika senjata, hingga aksi pelaku kekerasan dari negara asalnya.

Selain itu, ketertarikan berlebihan pada konten sadistis, kemarahan yang tidak wajar ketika gawai diperiksa orang lain, serta kebiasaan membawa senjata replika atau benda tajam ke lingkungan sekolah juga menjadi tanda yang perlu mendapat perhatian serius.

Densus 88 mencatat sedikitnya 70 anak di Indonesia tergabung dalam grup True Crime Community yang mengandung konten kekerasan. Mereka tersebar di 19 provinsi, dengan jumlah terbanyak berada di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur. Rentang usia anak-anak tersebut berada antara 11 hingga 18 tahun. Terhadap mereka, aparat menegaskan pendekatan yang digunakan tidak bersifat represif, melainkan melalui asesmen, pemetaan, konseling, serta intervensi psikososial dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Kasus di SMP Sungai Raya menjadi pengingat bahwa kekerasan yang melibatkan anak tidak lahir dari ruang hampa. Perundungan, persoalan keluarga, dan paparan konten digital ekstrem saling berkelindan membentuk risiko yang kerap luput dari perhatian. Karena itu, peran orang tua, sekolah, dan negara menjadi krusial untuk membangun lingkungan yang aman, inklusif, serta peka terhadap kesehatan mental anak, agar sekolah tetap menjadi ruang belajar yang melindungi, bukan ruang yang menumbuhkan trauma.

NUSAREPORT“Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *