NUSAREPORT-Jakarta, Senin 5/1/2026,-    Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim menegaskan tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan dirinya melakukan tindak pidana korupsi. Penegasan itu disampaikan Nadiem saat membacakan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).

Pendiri Gojek tersebut menilai dakwaan jaksa disusun tidak cermat, kabur, dan tidak didukung alat bukti yang sah. Menurut Nadiem, hal itu bertentangan dengan hukum acara pidana dan berpotensi mencederai asas keadilan.

Dalam persidangan, Nadiem mengungkapkan bahwa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah dua kali melakukan audit kepatuhan atas Program Bantuan Peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) tahun 2020 serta 2021–2022. Hasilnya, tidak ditemukan harga yang tidak wajar maupun potensi kerugian negara. Temuan tersebut, kata Nadiem, juga sejalan dengan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Perhitungan kerugian negara justru baru muncul setelah saya ditetapkan sebagai tersangka pada November 2025. Dan itu tidak pernah dideklarasikan oleh BPK RI, satu-satunya lembaga yang secara konstitusional berwenang menetapkan kerugian negara,” ujar Nadiem.

Ia mempertanyakan mengapa hasil audit BPKP tidak dimintakan deklarasi kepada BPK RI. “Kalau memang ada kerugian negara, mengapa tidak dideklarasikan oleh BPK RI?” ucapnya.

Terkait tudingan menerima aliran dana sebesar Rp809 miliar, Nadiem membantah keras. Ia menegaskan dana tersebut merupakan transaksi korporasi antara PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) dan PT Gojek Indonesia, dan tidak satu rupiah pun diterimanya secara pribadi. Perubahan nilai kekayaannya, kata Nadiem, semata-mata dipengaruhi fluktuasi harga saham PT AKAB pasca-IPO.

Nadiem juga menepis tuduhan keterlibatan dirinya dalam pengadaan laptop berbasis Chrome OS. Ia menegaskan tidak terlibat dalam proses teknis pengadaan, penetapan harga, maupun seleksi vendor. Bahkan, kebijakan tersebut diklaim menghasilkan penghematan anggaran negara sedikitnya Rp1,2 triliun karena lisensi Chrome OS bersifat gratis.

“Jika saya tidak menandatangani satu pun dokumen teknis pengadaan, bagaimana mungkin peran saya disebut dalam dakwaan tanpa bukti yang jelas” kata Nadiem.

Melalui eksepsinya, Nadiem meminta majelis hakim menolak surat dakwaan JPU dan menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya. Ia mengaku kecewa karena merasa kebebasan dan nama baiknya dirampas.

“Saya membaca dakwaan ini seperti membaca cerita orang lain yang tidak saya kenal. Semua tuduhan ini sebenarnya bisa saya jelaskan tanpa harus menarik saya ke penjara,” ujarnya.

Usai sidang, suasana sempat memanas ketika Nadiem digiring keluar ruang persidangan di tengah kerumunan wartawan. Dorong-mendorong tak terhindarkan setelah JPU melarang Nadiem memberikan pernyataan kepada media. Kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir, memprotes larangan tersebut dan menilai tindakan itu berlebihan serta berpotensi melanggar hak dasar terdakwa.

Ketegangan juga sempat muncul di ruang sidang saat tiga prajurit TNI terlihat berdiri di jalur keluar-masuk persidangan. Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menghentikan sementara sidang dan meminta ketiganya mengubah posisi karena dinilai mengganggu jalannya persidangan dan aktivitas jurnalis.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun terkait Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022. Selain Nadiem, jaksa juga menetapkan empat tersangka lain, yakni Sri Wahyuningsih, Ibrahim, Mulyatsyah, serta mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan yang hingga kini masih buron.

Jaksa menyebut total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp2,18 triliun, termasuk pengadaan CDM yang dinilai tidak memberikan manfaat. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan akan menanggapi seluruh eksepsi terdakwa dalam sidang lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sidang akan berlanjut dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Nadiem.

NUSAREPORT:“Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *