BUNGO – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Bungo menggelar aksi demonstrasi di Gedung DPRD Bungo, Senin (26/01/2026). Aksi ini membawa satu pesan utama: penertiban usaha hiburan malam oleh Pemerintah Daerah dinilai tidak objektif, tebang pilih, dan mencederai prinsip keadilan hukum.
Dalam orasinya, PC PMII menyoroti kebijakan penutupan sejumlah tempat hiburan malam yang dianggap hanya menyasar pelaku usaha tertentu, sementara usaha sejenis lain yang diduga melakukan pelanggaran serupa tetap beroperasi. Kondisi ini, menurut PMII, memperlihatkan adanya standar ganda dalam penegakan Peraturan Daerah.
Aksi tersebut merupakan kelanjutan dari upaya dialog yang sebelumnya telah ditempuh PC PMII Kabupaten Bungo. Pada Sabtu (24/01/2026), PMII mengundang sejumlah instansi terkait, di antaranya Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata, Dinas Perizinan, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan, untuk duduk bersama membahas polemik hiburan malam. Namun dialog itu gagal terlaksana karena ketidakhadiran sebagian besar pihak yang diundang.
Kegagalan dialog tersebut mendorong PMII membawa persoalan ini ke ruang publik dan lembaga legislatif. Di hadapan DPRD Bungo, PC PMII menyampaikan sejumlah tuntutan, termasuk desakan agar Pemerintah Daerah menutup seluruh tempat hiburan malam tanpa kecuali. Menurut PMII, persoalan yang terjadi bukan semata soal peredaran minuman beralkohol berdasarkan golongan tertentu, tetapi juga menyangkut pelanggaran terhadap ketentuan lokasi dan pengaturan usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
PMII menilai, meski Perda tersebut dapat diterima secara substansi, karena bertujuan menjaga ketertiban dan moral publik, namun masih menyisakan persoalan serius secara formal, khususnya dalam aspek perizinan yang belum sepenuhnya selaras dengan sistem perizinan nasional berbasis OSS. Ketidakjelasan inilah yang, menurut mereka, membuka ruang polemik dan ketidakadilan dalam praktik penertiban.
“Atas dasar itu, kami meminta seluruh hiburan malam di Kabupaten Bungo dihentikan sementara. Pijakan hukumnya masih problematis dan menimbulkan banyak pertanyaan. Setelah itu, pemerintah daerah harus mengundang semua instansi terkait bersama para pelaku usaha untuk duduk bersama mencari solusi terbaik,” tegas Ketua PC PMII dalam pernyataan sikapnya.
Ketua PC PMII Kabupaten Bungo, M. Nazri, menutup wawancara dengan seruan yang lugas. “Off dulu semuanya. Setelah itu kita duduk bersama, secara terbuka dan objektif, untuk mencari jalan keluar yang adil bagi semua pihak,” ujarnya.
Red/*