
NUSAREPORT-24/1/2026,- Narasi yang selama ini berkembang soal Warga Negara Indonesia (WNI) di pusat-pusat penipuan internasional mulai diluruskan secara tegas oleh negara. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, menekankan bahwa tidak semua WNI yang berada di jaringan scamming luar negeri, seperti di Kamboja dan China, dapat dikategorikan sebagai korban perdagangan orang.
Penegasan tersebut disampaikan Mahendra dalam rapat kerja bersama DPR RI. Ia secara terbuka menyatakan keberatannya terhadap pandangan publik yang kerap menyamaratakan seluruh WNI yang kembali dari pusat operasi penipuan sebagai korban, tanpa melihat peran dan tingkat keterlibatan mereka.
“Kalau saya agak kurang sepakat sepenuhnya mereka dianggap sebagai korban perdagangan orang atau manusia,” ujar Mahendra, dikutip NUSAREPORT dari siaran YouTube DPR RI, Sabtu (24/1/2026).
Menurut Mahendra, dalam sejumlah kasus, keterlibatan WNI di pusat-pusat scam justru bersifat aktif dan sadar. Mereka bukan terjebak, melainkan menjadi bagian dari struktur operasional kejahatan lintas negara.
“Mereka ini scammer. Jadi mereka ini kriminal. Ya, tapi mereka menjadi bagian yang melakukan operasi untuk scamming, kalau mesti dibuktikan,” tegasnya.
OJK juga menyoroti kekeliruan penggunaan istilah “pemulangan” terhadap WNI yang dikirim kembali ke negara asal setelah terlibat kejahatan internasional. Mahendra menilai, istilah tersebut berpotensi menyesatkan persepsi publik dan mengaburkan status hukum pelaku.
“Kalau orang-orang yang serupa itu dikembalikan ke China, namanya ekstradisi, bukan pemulangan. Karena kemudian akan dihukum di China,” jelasnya.
Menurutnya, ketepatan terminologi menjadi krusial agar negara tidak terjebak pada framing emosional yang justru melemahkan penegakan hukum dan menempatkan pelaku kriminal seolah-olah sebagai pihak yang sepenuhnya harus dilindungi.
Meski bersikap keras terhadap pelaku scamming, Mahendra menegaskan OJK tetap membedakan secara tegas antara mereka dengan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang benar-benar menjadi korban penipuan sejak awal keberangkatan. Untuk kelompok rentan ini, OJK terus memperkuat sinergi dengan BP2MI dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Langkah preventif melalui peningkatan literasi, edukasi risiko kerja ke luar negeri, serta penguatan sistem pra-penempatan disebut sebagai kunci memutus mata rantai perdagangan orang yang sesungguhnya.
Pernyataan OJK ini sekaligus merespons kekhawatiran Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati, terkait kaburnya ratusan WNI dari pusat penipuan di Kamboja pada November 2025 lalu. Dalam kasus tersebut, Anis menyoroti adanya kekerasan dan keterlibatan aktivitas ilegal yang menimpa para WNI, sehingga mendorong perlunya kejelasan posisi hukum dan sikap negara yang lebih tegas.
NUSAREPORT“Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta.”