NUSAREPORT-Jakarta, Operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menyasar kepala daerah. Kali ini, Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, diamankan dalam giat OTT yang berlangsung pada Selasa dinihari, 3 Maret 2026. Penindakan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa perkara yang menjadi dasar OTT berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di wilayah Pemkab Pekalongan. Pernyataan itu disampaikan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa siang. 3/3,Meski demikian, KPK belum membeberkan secara rinci jenis pengadaan yang dimaksud, nilai proyek, maupun konstruksi perkara yang sedang didalami.

Dalam operasi tersebut, selain Bupati, tim penindakan juga mengamankan seorang ajudan serta seorang yang disebut sebagai orang kepercayaan kepala daerah. Ketiganya dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Hingga berita ini diturunkan, proses klarifikasi dan pendalaman masih berlangsung guna menentukan status hukum para pihak yang terjaring.

Sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah memang kerap menjadi titik rawan penyimpangan karena melibatkan anggaran publik dalam jumlah besar. Tata kelola yang seharusnya berbasis prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan sehat dapat terdistorsi apabila integritas penyelenggara negara tidak dijaga. Karena itu, penguatan sistem pengawasan internal, peran aktif aparat penegak hukum, serta kontrol publik menjadi elemen penting dalam mencegah praktik korupsi.

Di sisi lain, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Penetapan tersangka baru dapat dilakukan setelah KPK menyelesaikan pemeriksaan awal dan melakukan gelar perkara. Publik kini menanti kejelasan lebih lanjut mengenai skema dugaan korupsi, alur transaksi, serta potensi kerugian negara yang mungkin timbul dalam kasus ini.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa jabatan publik adalah amanah yang melekat tanggung jawab moral dan hukum. Setiap kebijakan, terutama yang menyangkut penggunaan anggaran daerah, semestinya berorientasi pada kepentingan masyarakat, bukan kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

NUSAREPORT “Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *