Ilustrasi, Logo KPK-Kejaksaan (Dok-NR)

NUSAREPORT – Jakarta, – Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum jaksa dinilai menjadi prestasi sekaligus ujian besar bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penilaian itu disampaikan mantan penyidik KPK, Novel Baswedan, merespons rangkaian OTT yang dilakukan KPK di Banten, Bekasi, dan Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan.

“KPK telah melakukan penindakan dengan baik, yakni menindaklanjuti laporan masyarakat hingga mampu melakukan OTT. Terlebih, yang terakhir bisa melakukan tiga OTT sekaligus dalam satu hari,” kata Novel kepada wartawan, Minggu (21/12/2025).

Menurut Novel, OTT tersebut memiliki makna penting karena menyasar aparat penegak hukum (APH), khususnya oknum jaksa. Kondisi ini, kata dia, menunjukkan keberanian KPK dalam menindak pelanggaran hukum tanpa pandang bulu.

“Ini prestasi, sekaligus ujian bagi KPK. Apakah setelah berhasil melakukan OTT, penyelesaian penanganan perkaranya bisa dilakukan secara optimal,” ujar Novel.

Ia berharap KPK tetap menjalankan tugasnya secara objektif, jujur, dan profesional agar penindakan yang dilakukan tidak berhenti pada penangkapan semata.

“Penindakan harus menimbulkan deterrence effect dan dilakukan secara berkelanjutan terhadap para penegak hukum lain yang terbukti melakukan korupsi,” tegasnya.

Dalam OTT di Banten, KPK menangkap seorang jaksa bernama Redy Zulkarnain, Kepala Subbagian Daskrimti dan Perpustakaan Kejaksaan Tinggi Banten, bersama dua pengacara dan enam pihak swasta. Mereka diduga melakukan pemerasan terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan.

Namun, perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung setelah lembaga itu menyatakan telah lebih dahulu menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) saat OTT berlangsung pada Rabu (17/12/2025).

Sementara itu, dalam OTT di HSU, KPK menetapkan tiga jaksa sebagai tersangka, yakni Kepala Kejaksaan Negeri HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu, Kepala Seksi Intelijen Asis Budianto, serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Taruna Fariadi. Ketiganya diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), dengan barang bukti aliran uang sebesar Rp804 juta.

Adapun di Bekasi, OTT terhadap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang turut menyeret nama Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman. KPK menyegel dua rumah yang disebut terkait dengan Eddy, masing-masing di Cikarang dan Pondok Indah, Jakarta Selatan. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, serta seorang pihak swasta sebagai tersangka dugaan suap.

Rangkaian OTT ini menjadi sorotan publik sekaligus ujian nyata bagi konsistensi KPK dalam menuntaskan perkara hingga ke pengadilan dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *