NUSAREPORT- Muara Bungo, Kamis 1 Januari 2026,- Pembaca yang budiman , Tahun 2025 meninggalkan pesan yang jelas bagi perekonomian Indonesia: pemulihan belum sepenuhnya kokoh. Mesin penerimaan negara, terutama pajak yang menjadi tulang punggung APBN, menunjukkan tanda-tanda tersendat. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Badan melemah, mencerminkan konsumsi yang belum pulih kuat serta dunia usaha yang masih berhati-hati. Namun di tengah sinyal kehati-hatian itu, negara justru menatap 2026 dengan optimisme dan agenda belanja yang besar.

Dalam RAPBN 2026, pemerintah menargetkan pendapatan negara Rp3.147,7 triliun dan belanja Rp3.786,5 triliun, dengan defisit dijaga di level 2,48 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Pertumbuhan ekonomi dipatok 5,4 persen dan inflasi 2,5 persen. Secara kasat mata, postur ini tampak rapi, terukur, dan menenangkan. Namun dalam perspektif ekonomi politik, angka-angka tersebut adalah janji bukan kepastian.

Janji itu harus diuji oleh data.

Hingga November 2025, realisasi penerimaan pajak baru mencapai 78,7 persen dari target. Lebih dari sekadar capaian, struktur penerimaan memperlihatkan tekanan nyata. PPh Badan terkontraksi sekitar 9 persen, memberi sinyal bahwa laba sektor usaha tidak setangguh asumsi awal. PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal 21 turun 7,8 persen, menandakan pasar kerja formal dan pendapatan upahan belum benar-benar pulih. Sementara itu, penurunan PPN dan PPnBM sebesar 6,6 persen mengonfirmasi bahwa aktivitas konsumsi dan transaksi harian masyarakat masih tertahan.

Memang ada pos pajak yang tumbuh, seperti PPh Final dan PPh 22. Namun secara ekonomi politik, itu belum cukup menutup pelemahan dua mesin utama penerimaan negara. Konsekuensinya, target pajak 2026 hampir pasti akan bertumpu pada dua langkah yang tidak selalu populer: pengawasan yang lebih ketat dan perluasan basis pajak. Negara akan hadir lebih aktif dalam urusan kepatuhan, dan dampaknya akan langsung dirasakan oleh dunia usaha serta warga.

Di sisi belanja, defisit yang dijaga di bawah 3 persen PDB kerap dipersepsikan sebagai tanda fiskal sehat. Padahal kualitas fiskal tidak ditentukan oleh angka defisit semata, melainkan oleh seberapa kuat pendapatan menopang belanja. Ketika penerimaan tersendat, pilihan yang tersedia nyaris selalu sama: efisiensi anggaran, penundaan proyek, pengetatan transfer ke daerah, atau kombinasi dari semuanya.

Pemerintah menekankan belanja yang lebih tepat sasaran. Secara konsep, ini tidak terbantahkan. Namun di lapangan, ketepatan sasaran bukan hanya soal desain kebijakan, melainkan soal kapasitas negara: kualitas data, koordinasi pusat-daerah, disiplin birokrasi, dan kecepatan merespons keluhan publik. Di sinilah ekonomi bertemu politik dalam bentuk paling nyata.

Bagi masyarakat, APBN tidak hadir sebagai tabel atau grafik. Ia dirasakan dalam harga pangan, biaya energi, bantuan sosial, dan peluang kerja. Pelemahan PPN sepanjang 2025 adalah sinyal penting yang patut diawasi. Jika tekanan harga kembali muncul, pemerintah akan menghadapi dilema klasik: menahan harga melalui subsidi yang mahal bagi fiskal, atau membiarkan mekanisme pasar berjalan dengan risiko sosial yang tidak kecil.

Namun tekanan bukanlah akhir cerita. Sejarah ekonomi Indonesia menunjukkan bahwa masa-masa sulit sering kali melahirkan ketahanan baru. Tahun 2026 dapat menjadi momentum konsolidasi: ketika negara memperbaiki tata kelola, menajamkan prioritas belanja, dan membangun kembali kepercayaan publik. Di saat yang sama, masyarakat berperan menjaga optimisme yang rasional , membayar pajak secara adil, mengawasi kebijakan secara kritis, dan tetap produktif di tengah keterbatasan.

Ekonomi yang kuat tidak hanya dibangun dari target pertumbuhan, tetapi dari rasa keadilan dan kepercayaan bersama. Ketika beban dibagi secara proporsional dan hasil pembangunan terasa nyata, optimisme tidak lagi menjadi slogan, melainkan energi kolektif.

Pada akhirnya, yang menentukan bukan seberapa optimistis negara di atas kertas, melainkan seberapa adil beban dibagi dan seberapa nyata hasilnya kembali ke rakyat “.

Redaksi – Sumber: Diolah  dari data resmi  :  Kemenkeu RI, DJP, BPS, BI, DPR RI, serta laporan ANTARA, Reuters, dan Bisnis Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *