
NUSAREPORT-Bungo, Jambi, Polemik tingginya pajak kendaraan ambulans di sejumlah daerah, termasuk ambulans milik Dinas Kesehatan Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, kembali menjadi sorotan. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi memberatkan operasional layanan kesehatan, terutama bagi masyarakat yang bergantung pada layanan kegawatdaruratan dan rujukan medis.
Sebagaimana diberitakan NUSAREPORT sebelumnya, pajak kendaraan ambulans Dinkes Bungo disebut dikenakan penuh tanpa skema keringanan. Bahkan, hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Samsat Bungo terkait pernyataan seorang oknum pegawai di Samsat Bungo yang menyebut bahwa terhitung sejak Maret 2025, pajak kendaraan ambulans wajib dibayarkan secara penuh.
Kondisi ini menimbulkan keprihatinan, mengingat ambulans merupakan sarana vital dalam pelayanan kesehatan, khususnya di wilayah pedesaan dan daerah terpencil yang memiliki keterbatasan akses transportasi medis.
Di tingkat nasional, anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Muhammad Khozin, sebelumnya mengingatkan pemerintah daerah agar berhati-hati dalam menerapkan kebijakan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Menurutnya, kebijakan fiskal daerah harus mempertimbangkan aspek sosial dan kemampuan ekonomi masyarakat, bukan semata mengejar peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Aspek sosiologis masyarakat di daerah, khususnya soal kemampuan ekonomi, mesti menjadi acuan saat merumuskan besaran opsen pajak,” ujar Khozin dalam keterangan tertulis yang dikutip dari sumber redaksi di Jakarta, Selasa (17/2/2026).
Khozin menjelaskan, keberadaan opsen PKB dan BBNKB merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) serta diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), dengan besaran maksimal mencapai 66 persen.
Namun, ia menegaskan bahwa penerapan kebijakan tersebut harus dikalkulasi secara matang agar tidak menimbulkan beban berlebih bagi sektor publik, terutama layanan dasar masyarakat.
“Tidak mudah memang bagi daerah, tapi dibutuhkan keseimbangan kebijakan antara penguatan PAD di satu sisi dan kemampuan masyarakat serta keberlangsungan layanan publik di sisi lain,” tegasnya.
Dalam konteks layanan publik, Khozin juga mengusulkan agar pemerintah daerah membuka ruang evaluasi dan pemberian insentif bagi sektor-sektor strategis, termasuk kendaraan operasional kesehatan seperti ambulans.
“Termasuk opsi memberi insentif terhadap sektor publik yang terdampak sebagaimana diatur dalam Pasal 101 UU HKPD,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi relevan ketika dikaitkan dengan kondisi di Kabupaten Bungo. Kebijakan pajak penuh terhadap ambulans Dinas Kesehatan dikhawatirkan berdampak langsung terhadap efektivitas layanan kesehatan, terutama dalam penanganan pasien darurat, rujukan antar fasilitas kesehatan, serta layanan medis di wilayah terpencil.
Khozin juga mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memetakan daerah yang telah mengesahkan maupun tengah membahas Perda PDRD, guna melakukan mitigasi kebijakan sejak dini agar tidak menimbulkan resistensi publik.
Sebagai catatan, penerapan opsen pajak di beberapa daerah telah memicu gelombang protes. Di Jawa Tengah, misalnya, muncul seruan aksi penolakan hingga ajakan tidak membayar pajak kendaraan sebagai bentuk ekspresi keberatan atas kenaikan tarif yang dinilai memberatkan.
Fenomena tersebut menjadi pengingat bagi pemerintah daerah, termasuk di Provinsi Jambi dan Kabupaten Bungo, agar kebijakan fiskal tetap berpijak pada asas keadilan, kepentingan publik, serta perlindungan terhadap layanan dasar masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Samsat Bungo belum memberikan klarifikasi resmi terkait dasar kebijakan pajak penuh terhadap ambulans milik Dinas Kesehatan Kabupaten Bungo.
NUSAREPORT “Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta.”