NUSAREPORT-Jakarta, Minggu 18/1/2026,-   Pemerintah melanjutkan kebijakan paket ekonomi pada 2026 dengan fokus utama menjaga pertumbuhan ekonomi nasional, memperkuat keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta memperluas penciptaan lapangan kerja.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, mengatakan pemerintah terus mematangkan berbagai program lanjutan paket ekonomi agar mampu menjawab tantangan perekonomian dan ketenagakerjaan ke depan.

“Pemerintah saat ini terus mematangkan persiapan program paket ekonomi yang akan dilanjutkan pada tahun 2026,” ujar Haryo, dikutip Minggu, 18 Januari 2026.

Sejumlah program strategis dipastikan berlanjut, antara lain program magang nasional, penyesuaian jangka waktu serta perluasan penerima insentif Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5 persen bagi UMKM hingga 2029, serta perpanjangan kebijakan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja sektor pariwisata dan industri padat karya.

Kebijakan tersebut diharapkan mampu menjaga keberlangsungan UMKM sebagai penyerap tenaga kerja terbesar di Indonesia, sekaligus mempertahankan lapangan kerja yang telah ada di tengah dinamika ekonomi global.

Selain itu, pemerintah juga memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor perumahan, serta memperluas diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU). Insentif jaminan sosial ini menyasar pekerja sektor informal seperti pengemudi ojek daring, sopir, kurir, dan pekerja logistik agar tetap terlindungi dan produktif.

Haryo menambahkan, paket kebijakan ekonomi yang dijalankan sepanjang 2025 telah menunjukkan hasil positif, khususnya dalam peningkatan kesiapan tenaga kerja. Program magang nasional bagi lulusan perguruan tinggi telah merealisasikan 102.696 peserta dari total 724.880 pendaftar pada tiga batch awal, melampaui target awal sebanyak 100 ribu peserta.

“Di sisi perlindungan daya beli, pemerintah telah menerapkan kebijakan PPh Pasal 21 DTP bagi pekerja sektor pariwisata dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan. Kebijakan ini telah diatur melalui PMK Nomor 72 Tahun 2025 dan saat ini sudah berjalan,” jelasnya.

Dalam upaya penyerapan tenaga kerja secara langsung, pemerintah juga mengoptimalkan program padat karya tunai. Hingga akhir 2025, Kementerian Pekerjaan Umum telah merealisasikan anggaran Rp6,63 triliun atau 93,70 persen, dengan menyerap lebih dari 25 ribu tenaga kerja.

Sementara itu, Kementerian Kehutanan merealisasikan anggaran padat karya sebesar Rp1,18 triliun atau 65,38 persen, yang mampu menyerap lebih dari 16 ribu tenaga kerja.

Ke depan, pemerintah juga menyiapkan pengembangan program ekonomi perkotaan dan gig economy berbasis platform digital yang ditargetkan mulai diimplementasikan di 15 kota. Program ini diharapkan membuka peluang kerja baru sekaligus memperkuat adaptasi tenaga kerja terhadap transformasi ekonomi digital.

NUSAREPORT“Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *