JAKARTA, NUSAREPORT.COM – Partai Nasdem dan Partai Amanat Nasional (PAN) mendesak DPR serta Kementerian Keuangan mencabut gaji, tunjangan, dan fasilitas anggota DPR yang telah dinonaktifkan oleh partainya masing-masing. Surat resmi permintaan itu sudah diajukan ke Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR, Kamis (04/09/2025)
Dari Fraksi Nasdem, nama Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach masuk daftar nonaktif. Sementara dari PAN adalah Eko Patrio dan Uya Kuya. Dari Partai Golkar, Adies Kadir juga dinonaktifkan.
Ketua Fraksi Partai Golkar DPR, Muhammad Sarmuji, menegaskan anggota yang sudah dinonaktifkan tidak sepantasnya tetap menerima hak-hak keuangan. “Kalau sudah dinonaktifkan, ya tidak pantas lagi menerima gaji dan fasilitas DPR,” ujar Sarmuji di Jakarta, Rabu (3/9).
Wakil Sekretaris Jenderal PAN, Saleh Partaonan Daulay, menambahkan bahwa langkah pencabutan gaji adalah bagian dari penegakan disiplin internal partai. “Kami ingin menunjukkan bahwa anggota yang mencoreng nama DPR tidak bisa tetap menikmati hak yang sama seperti anggota aktif,” katanya.
Meski begitu, secara hukum posisi anggota DPR masih dilindungi UU MD3 dan tata tertib DPR, yang tidak mengenal istilah nonaktif. Anggota DPR baru bisa kehilangan status dan haknya setelah partai mengajukan mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW) kepada KPU.
Ketua DPP Partai Nasdem, Willy Aditya, mengakui hal tersebut. “Nonaktif adalah sanksi internal partai. Tapi kalau bicara legalitas di DPR, memang harus lewat mekanisme PAW. Itu yang sedang kami siapkan,” ujarnya.
Dengan demikian, meskipun partai menekan agar hak keuangan segera dihentikan, secara prosedural keputusan final tetap berada di tangan Setjen DPR dan Kementerian Keuangan.
Jurnalis: Pras88/*
Disusun oleh: Redaksi / nusareport.com