NUSAREPORT–Jakarta, Pengurus Besar Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA PMII) di bawah kepemimpinan Fathan Subchi memastikan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang memenangkan gugatan kubu Slamet Ariyadi dan Ahmad Muqowam.

Langkah kasasi ditempuh setelah pada tingkat pertama di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, PB IKA PMII dinyatakan menang. Namun, putusan berbalik pada tingkat banding.

Kuasa Hukum PB IKA PMII Kubu Fathan Subchi, Muhammad Zainal Al-Faqih, menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan seluruh bahan hukum untuk mengajukan kasasi.

“Kami sudah menyiapkan rencana dan bahan-bahan untuk mengajukan kasasi. Ini perlu diluruskan agar tidak menimbulkan preseden hukum yang keliru,” kata Al-Faqih kepada wartawan di Sekretariat PB IKA PMII, Jakarta, Sabtu, 21 Februari 2026.

Sengketa ini bermula dari gugatan kubu Slamet Ariyadi dan Ahmad Muqowam terhadap Menteri Hukum atas terbitnya Surat Keputusan (SK) kepengurusan PB IKA PMII di bawah kepemimpinan Fathan Subchi. Dalam sidang tingkat pertama, majelis hakim menerima eksepsi kubu Fathan Subchi dengan pertimbangan bahwa objek sengketa merupakan persoalan internal kepengurusan organisasi yang seharusnya menjadi ranah Pengadilan Negeri, bukan kompetensi absolut PTUN.

Namun, dalam putusan banding, PB IKA PMII justru dinyatakan kalah.

“Yang berperkara itu adalah perkumpulannya, bukan perorangan. Sementara yang menggugat adalah individu. Ini menjadi kejanggalan tersendiri dalam pertimbangan hukum majelis hakim banding,” ujar Al-Faqih.

Ia juga menyoroti aspek prosedural yang dinilai tidak ditempuh secara lengkap oleh pihak penggugat. Menurutnya, sebelum mengajukan gugatan ke PTUN, seharusnya ada mekanisme keberatan administratif kepada Menteri Hukum dan banding administratif kepada atasan menteri.

“Prosedur itu tidak dijalankan sepenuhnya, tetapi gugatan tetap diterima. Ini menjadi salah satu dasar kuat kami mengajukan kasasi,” tegasnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga berencana melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim ke Komisi Yudisial (KY).

“Dalam waktu dekat, kami akan melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim ke Komisi Yudisial agar menjadi perhatian serius,” pungkas Al-Faqih.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal PB IKA PMII, Muhammad Nur Purnamasidi, menegaskan bahwa secara hukum kepengurusan PB IKA PMII di bawah Fathan Subchi masih sah. Hingga kini, Kementerian Hukum belum menerbitkan SK lain selain yang diberikan kepada kepengurusan hasil Musyawarah Nasional (Munas).

“Secara hukum, sampai hari ini hanya ada satu SK PB IKA PMII, yaitu atas nama Pak Fathan Subchi. Itu artinya, kepengurusan kami masih sah,” tegas Purnamasidi.

Ia menilai dinamika hukum yang terjadi merupakan bagian dari dialektika organisasi. Meski tengah menghadapi sengketa, roda organisasi dipastikan tetap berjalan.

Sejumlah agenda telah dilaksanakan, mulai dari Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang diikuti seluruh pengurus wilayah se-Indonesia, pengorganisasian kader melalui penerbitan Kartu Tanda Anggota (KTA), hingga persiapan pembentukan lembaga zakat dan infak yang ditargetkan menjadi lembaga zakat nasional.

Dalam waktu dekat, PB IKA PMII juga akan menggelar Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) pada 5–6 Maret 2026 yang rencananya dihadiri pengurus wilayah serta sejumlah tokoh nasional, di antaranya Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan mantan Ketua Umum PBNU K.H. Said Aqil Siradj.

“Semua agenda organisasi tetap berjalan sesuai amanah Munas. Kami tetap fokus mengonsolidasikan kekuatan alumni untuk kepentingan umat dan bangsa,” tutup Purnamasidi.

NUSAREPORT “Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *