
NUSAREPORT – Jakarta, Kamis 15/1/2026,- Pemerintah kembali memotret wajah pelayanan publik Indonesia melalui Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2025. Hasil evaluasi yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2026 ini menghadirkan dua pesan sekaligus: prestasi yang patut diapresiasi dan peringatan serius bahwa kualitas pelayanan publik masih belum merata.
Di tingkat kementerian dan lembaga, Badan Pusat Statistik (BPS) tampil menonjol sebagai penyelenggara pelayanan publik terbaik nasional. Dengan indeks 4,92 dan Kategori A, BPS menempati peringkat pertama, mencerminkan keberhasilan pengelolaan layanan yang berbasis data, transparan, dan konsisten terhadap standar pelayanan. Capaian ini menunjukkan bahwa reformasi birokrasi yang dijalankan secara disiplin mampu berbuah nyata.
Penilaian pada pemerintah provinsi memperlihatkan kontras yang menarik. Jawa Timur mencatat kinerja tertinggi dengan indeks 4,75 dan masuk Kategori A, menegaskan posisinya sebagai salah satu daerah dengan pelayanan publik paling matang. Sementara itu, Provinsi Jambi berada pada Kategori A- dengan indeks 4,03. Hasil ini menempatkan Jambi dalam kelompok provinsi berkinerja baik, namun sekaligus mengingatkan bahwa peningkatan kualitas layanan masih diperlukan agar tidak tertahan di zona “cukup puas”.
Ketimpangan terlihat lebih jelas pada level pemerintah kabupaten. Kabupaten Sumedang berhasil melompat ke jajaran teratas dengan indeks 4,72 dan Kategori A, menjadi contoh bagaimana komitmen reformasi birokrasi di tingkat daerah dapat menghasilkan pelayanan publik yang berkualitas. Di sisi lain, Kabupaten Bungo berada pada Kategori C- dengan indeks 2,18, menandakan bahwa pelayanan publik masih berjalan pada level dasar dan membutuhkan pembenahan menyeluruh, mulai dari standar layanan, kapasitas aparatur, hingga penguatan tata kelola.
Untuk kategori pemerintah kota, Kota Surabaya kembali menunjukkan konsistensi dengan meraih Kategori A dan indeks 4,84. Capaian ini menegaskan bahwa inovasi berkelanjutan dan orientasi kuat pada kebutuhan warga menjadi kunci keberhasilan pelayanan publik di wilayah perkotaan.
Keputusan Menteri PANRB tersebut juga mencatat adanya sejumlah instansi dan daerah dengan status N/A (Not Available). Status ini diberikan kepada penyelenggara pelayanan publik yang tidak memenuhi persyaratan evaluasi hingga batas waktu yang ditentukan, sehingga tidak memperoleh nilai indeks dan tidak masuk dalam kategori penilaian. Fakta ini menjadi pengingat bahwa persoalan pelayanan publik bukan hanya soal nilai rendah, tetapi juga soal ketidaksiapan dalam memenuhi standar dasar evaluasi.
Evaluasi nasional ini seharusnya tidak berhenti sebagai seremoni peringkat dan angka, melainkan menjadi alarm bagi pemerintah pusat dan daerah bahwa pelayanan publik adalah wajah paling nyata kehadiran negara di tengah warga. Ketika masih ada daerah yang tertinggal jauh, persoalannya bukan sekadar teknis administrasi, tetapi soal keberpihakan, kepemimpinan, dan kesungguhan reformasi. Tanpa langkah korektif yang nyata, ketimpangan pelayanan publik akan terus memproduksi ketidakadilan, dan negara berisiko hadir tidak merata bagi warganya sendiri.
NUSAREPORT “Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta.”