NUSAREPORT-Jakarta. Pemerintah tengah mempersiapkan peraturan presiden (perpres) tentang penghapusan piutang dan denda iuran jaminan kesehatan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3. Kebijakan ini diarahkan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, rancangan perpres tersebut saat ini masih dalam tahap penyusunan.

“Saat ini pemerintah sedang menyusun rancangan peraturan presiden tentang penghapusan piutang iuran dan denda iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBPU dan BP kelas 3,” ujar Purbaya dalam rapat bersama pimpinan DPR RI di Jakarta, Senin.9/2

Menurutnya, kebijakan ini bertujuan menghapus tunggakan iuran yang selama ini menjadi kendala utama bagi peserta, sekaligus mendorong peningkatan kepesertaan aktif dan menjaga keberlanjutan pembiayaan JKN. Beban tunggakan iuran, kata dia, kerap menjadi alasan masyarakat menunda atau menghentikan kepesertaan aktif di BPJS Kesehatan.

Selama ini, pemerintah menopang pembiayaan JKN melalui pembayaran iuran peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dialokasikan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Kesehatan. Sejak 2021, besaran iuran JKN bagi peserta PBPU dan BP kelas 3 telah disamakan dengan peserta PBI, yakni Rp42.000 per orang per bulan.

Dari total iuran tersebut, Rp35.000 dibayarkan oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta, sementara Rp7.000 merupakan bantuan iuran dari pemerintah, dengan rincian Rp4.200 ditanggung pemerintah pusat dan Rp2.800 oleh pemerintah daerah.

Dalam kesempatan itu, Menkeu juga mengungkapkan alokasi anggaran kesehatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 mencapai Rp247,3 triliun, meningkat 13,2 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Besarnya anggaran tersebut, menurutnya, harus diiringi dengan tata kelola data dan kebijakan yang lebih hati-hati.

Purbaya menyoroti polemik penonaktifan sekitar 11 juta peserta PBI JKN pada Februari 2026 yang sempat memicu keresahan di masyarakat. Ia menilai perubahan data yang dilakukan secara drastis tanpa sosialisasi memadai menjadi penyebab utama munculnya gejolak.

“Pemutakhiran data PBI-JKN perlu dilakukan lebih hati-hati, bertahap, dan disertai sosialisasi yang memadai agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” tegasnya.

Ia pun mengusulkan adanya masa transisi selama dua hingga tiga bulan sebelum kebijakan penonaktifan diberlakukan. Langkah ini dinilai penting agar masyarakat memiliki waktu beradaptasi dan tidak kehilangan akses layanan kesehatan secara mendadak.

NUSAREPORT “Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *