NUSAREPORT-Bungo, Senin 19/1/2026,-   Pemerintah terus mendorong percepatan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai instrumen penguatan ekonomi rakyat dari tingkat desa. Program nasional yang dilaksanakan PT Agrinas Pangan Nusantara berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 ini menargetkan pembangunan gerai, kantor, pergudangan, dan fasilitas pendukung KDKMP secara masif di seluruh Indonesia.

Dalam pelaksanaannya, tantangan utama masih berada pada aspek penyiapan dan pengadaan lahan. Staf Ahli Koperasi PT Agrinas Pangan Nusantara, Suroto, menyampaikan bahwa percepatan pembangunan membutuhkan dukungan aktif pemerintah daerah dan desa agar target nasional dapat tercapai.

“Secara regulatif, desa sebenarnya memiliki kewenangan yang kuat untuk memanfaatkan asetnya bagi kepentingan ekonomi masyarakat. Undang-Undang Desa dan berbagai peraturan turunannya sudah memberikan ruang yang jelas,” ujar Suroto di Jakarta, Jumat malam, 16 Januari 2026.

Ia menekankan bahwa Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa serta Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa menjadi payung hukum penting agar pemanfaatan tanah kas desa dan aset lainnya untuk KDKMP tidak menimbulkan risiko hukum. Dalam konteks ini, pemerintah daerah dinilai memegang peran strategis untuk memberikan kepastian, pendampingan, dan arah kebijakan kepada pemerintah desa.

Sejalan dengan dorongan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bungo menunjukkan kesiapan dan langkah konkret dalam mendukung pembangunan KDKMP. Berdasarkan keterangan Sumber yang diterima redaksi pada Senin, 19 Januari 2026, hingga awal tahun ini pembangunan KDKMP telah dan sedang berjalan di 28 desa dan kelurahan yang tersebar di berbagai kecamatan.

Lokasi yang telah menunjukkan progres pembangunan meliputi Bangun Harjo, Karya Harapan Mukti, Sumber Harapan, Lingga Kuamang, Tirta Mulya, Pasar Rantau Embacang, Sari Mulya, Pekan Jumat, Tanjung Agung, Mulya Bakti, Gapura Suci, Mulya Jaya, Maju Jaya, Koto Jayo, Padang Palangeh, Sungai Buluh, Simpang Babeko, Babeko, Teluk Panjang di Kecamatan Bathin III, Tebo Jaya di Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, Bedaro di Kecamatan Muko-Muko Bathin VII, Sarana Jaya, Pedukun, Pulau Kerakap, Pematang Panjang, Talang Pamesun, Lubuk Tenam, hingga Bukit Sari.

Dinas Perindagkop Kabupaten Bungo menjelaskan bahwa kesiapan lahan dan dukungan pemerintah desa menjadi faktor utama yang mempercepat realisasi pembangunan KDKMP di daerah. Pemerintah kabupaten berperan aktif dalam koordinasi lintas perangkat daerah, pendampingan teknis, serta memastikan pemanfaatan aset desa dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di Kabupaten Bungo, KDKMP diproyeksikan tidak hanya sebagai bangunan fisik, tetapi sebagai pusat aktivitas ekonomi desa. Keberadaannya diharapkan memperkuat distribusi kebutuhan pokok, memperluas akses pasar bagi produk lokal, serta meningkatkan pendapatan anggota koperasi dan masyarakat sekitar.

Selaras dengan pandangan pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten Bungo memandang KDKMP sebagai instrumen strategis untuk memperkuat ketahanan ekonomi desa, menekan kemiskinan dan pengangguran, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih merata. Sinergi antara kebijakan nasional dan kesiapan daerah ini diharapkan menjadi model implementasi KDKMP yang efektif dan berkelanjutan.

Program KDKMP dinilai sebagai investasi sosial dan ekonomi jangka panjang yang keberhasilannya sangat ditentukan oleh konsistensi kebijakan, kepastian hukum, serta komitmen pemerintah daerah dan desa dalam mengelola koperasi sebagai sokoguru perekonomian rakyat.

NUSAREPORT “Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *