
Foto Lapangan, Dok-NR
NUSAREPORT – Muara Bungo ,- Rabu, 31/12/2025 Pemerintah Kabupaten Bungo menegaskan bahwa pembayaran hasil tandan buah segar (TBS) kelapa sawit tetap disalurkan kepada pengurus Koperasi Tunas Sawit Batang Uleh (TSBU) yang masih aktif. Penegasan ini disampaikan dalam audiensi lanjutan menindaklanjuti tuntutan massa Aliansi Batang Uleh Cinta Damai (AMBUCIDA), yang digelar di Ruang Rapat Asisten Setda Kabupaten Bungo, Rabu 31/12/2025 (pukul 12.40 WIB).
Audiensi tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bungo, Dr. Donny Iskandar, S.Sos., M.T., dan dihadiri unsur pemerintah daerah, kepolisian, serta perwakilan masyarakat. Hadir di antaranya Kasat Intelkam Polres Bungo AKP Wiji Nur Eko Wahyu, Kepala Dinas Nakertrans Zamroni, Kadis Perindagkop Zukriyanto, M.Si., Kabag SDA Dasmardi, hingga perwakilan Sat Intelkam Polres Bungo.
Dalam penyampaiannya, Koordinator Lapangan aksi AMBUCIDA, Jimmy, menegaskan bahwa tuntutan massa pada dasarnya hanya satu poin utama. Pihaknya mempertanyakan hasil keputusan Bupati pada aksi sebelumnya yang dinilai menyalahi AD/ART koperasi, serta mempertanyakan dasar kesalahan pengurus Koperasi TSBU hingga muncul keputusan sepihak tanpa melibatkan pengurus yang masih aktif.
Menanggapi hal tersebut, Sekda Kabupaten Bungo menyampaikan apresiasi atas penyampaian aspirasi yang berlangsung tertib dan damai. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan secara adil dan transparan.
“Pemerintah daerah merekomendasikan dilakukan tabayyun atau klarifikasi menyeluruh kepada seluruh pihak yang berkepentingan, agar persoalan ini dapat dipahami secara utuh dan berimbang, khususnya yang berkaitan dengan Koperasi TSBU dan PT Satya Kisma Usaha (SKU),” ujar Donny Iskandar.
Sekda juga mengungkapkan bahwa pemerintah daerah telah lebih dahulu menggelar pertemuan dengan manajemen PT SKU. Dari pertemuan tersebut dipastikan bahwa pembayaran hasil TBS tidak dapat disalurkan kepada para rio atau kepala desa, karena tidak dimungkinkan secara administratif dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pembayaran hasil TBS tetap dilakukan kepada pengurus Koperasi TSBU yang masih aktif, sesuai dengan perjanjian kerja sama (MoU) dan aturan yang berlaku, sampai ada keputusan hukum atau ketetapan resmi yang menyatakan sebaliknya,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Intelkam Polres Bungo AKP Wiji Nur Eko Wahyu mengimbau seluruh pihak agar menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif. Ia meminta agar setiap aspirasi disampaikan secara tertib, santun, dan tidak memicu konflik lanjutan.
“Kami mengimbau semua pihak menahan diri, tidak terprovokasi, dan menyelesaikan persoalan melalui mekanisme hukum serta prosedur yang berlaku,” katanya.
Dari audiensi tersebut, disepakati dua poin utama. Pertama, PT Satya Kisma Usaha tidak akan mentransfer pembayaran hasil TBS kepada para rio sebagaimana tercantum dalam berita acara rapat audiensi 11 Desember 2025, dengan alasan teknis dan administratif. Kedua, PT SKU tetap berkewajiban melakukan pembayaran hasil TBS kepada Koperasi TSBU sesuai MoU kemitraan yang berlaku.
Pemerintah daerah berharap kesepakatan ini menjadi jalan tengah untuk meredam polemik sekaligus menjaga stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat di Kabupaten Bungo. ( Redaksi )